Tersangka Kasus Tunda Tunjuk Pengacara Asal Menes

KPU Cilegon Coblos

PANDEGLANG – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program dana Tunjangan daerah (Tunda), di dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang, yakni Nurhasan mantan Sekretaris Dinas (Sekdin) Dindikbud tersebut, menunjuk pengacara asal Menes dari Law Firm Erlangga dan Co sebagai kuasa hukum tersangka kasus Tunda tesebut.

Penunjukan kuasa hukum oleh tersangka kasus Tunda (Nurhasan) kepada Law Firm Erlangga & Co itu, sudah tertuang dalam surat kuasa hukum dengan Nomor : 11/skk.lawfirm-Re&Co/IV/2018. Tim kuasa hukum Nurhasan dari Law Firm Erlangga & Co itu diantaranya, R. Erlangga Nana Fitriana, SH, R. Ruliana Cakrabuana, SH, Erwanto, SH dan Raden Elang Yayan Mulyana, SH.

R. Erlangga Nana Fitriana, salah seorang pengacara dari Law Firm Erlangga & Co mengatakan, telah menerima surat kuasa hukum untuk mendampingi saudara Nurhasan, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, yang saat terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, yang sudah ditetapkan sebagai setatus tersangka.

“Beliau (Nurhasan,red) menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya, dalam menjalani proses hukumnya,” ungkapnya, Sabtu (21/4/18)

Kata Erlangga, kalau dirinya bersama rekan-rekan pengacaranya yang lain sepakat untuk membantu mendampingi pemberi kuasa (Nurhasan).

“Kami sudah memegang surat kuasa dari beliau,” ucapnya

Hal yang sama dikatakan oleh pengacara muda asal Menes, Raden Elang Yayan Mulyana, untuk dan atas nama pemberi kuasa, pihaknya akan membela dan mendampingi kepentingan hukum pemberi kuasa tersebut, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus Tunda, untuk mendampingi pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Pengadilan Tipikor. Tidak hanya itu, surat kuasa hukum itu juga bisa digunakan untuk banding di Pengadilan Tinggi Banten dan kasasi di mahkamah Agung RI.

“Dengan telah diberikannya kuasa oleh pemberi kuasa, tentu kami selaku penerima kuasa akan melakukan segala upaya hukum yang dianggap baik dan dipandang perlu menurut hukum berdasarkan Undang-undang yang berlaku,” ujarnya

Baca : http://faktapandeglang.co.id/tersangka-kasus-korupsi-tunda-siap-bongkar-siap-saja-yang-terlibat/

Pengacara kelahiran Menes itu, yang saat ini sedang menangani kasus kriminalisasi buruh Freport di Timika Papua dan kasus sengketa perampasan Pulau Sanghiang itu juga mengaku, siap mendampingi dan membantu pemberi kuasa kasus Tunda di Pandeglang ini (Nurhasan,red) dalam menjalani proses hukum.

“Dalam melakukan pembelaan dan pendampingan bagi pemberi kuasa, sudah menjadi bagian dari tugas kami sebagai advokat yang telah diberi kuasa,” tuturnya. (*/Achuy)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien