Tolak Pendirian Waralaba, Forum Aktivis Pandeglang Demo Kantor Camat Pagelaran
PANDEGLANG – Forum Aktivis Pandeglang yang tergabung pada pergerakan, diantaranya FAM Pandeglang, Forkot, Sigma, Pleton Pemuda, Sampa Amuk, melakukan demonstrasi di depan halaman Kantor Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, terkait penolakan pendirian bangunan waralaba jenis Indomaret, Senin, (28/10/2024).
Unjuk rasa yang dilakukan oleh forum aktivis Pandeglang, digelar langsung di tiga titik yaitu di halaman depan Kantor Kecamatan Pagelaran, Polsek Pagelaran dan toko Waralaba Indomaret.
Ucu Fahmi Ketua Front Aksi Mahasiswa (FAM) Pandeglang mengatakan, menolak terkait pendirian pembangunan toko waralaba jenis Indomaret di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
“Kami menekankan terhadap Musyawarah Pihak Kecamatan (Muspika) Pagelaran, Kabupaten Pandeglang harus pro terhadap pedagang kecil dan jangan jadi backing kapitalis pada pendirian pembangunan Waralaba jenis Indomaret,” kata Ucu Fahmi saat menyampaikan orasinya.
Selanjutnya, Ucu juga menyampaikan melalui orasinya, dikhawatirkan pendirian toko waralaba jenis Indomaret tersebut akan mematikan terhadap perekonomian yang memiliki usaha kecil.
Oleh sebab itu, pihaknya menolak atas adanya pembangunan waralaba tersebut dikarenakan akan berpotensi membunuh terhadap pedagang kecil disekitaran wilayah tersebut.
“Jika pembangunan waralaba ini terus dibiarkan, bagaimana nasib warga yang memiliki warung-warung kecil khususnya, apakah akan berkembang atau tidak terhadap perekonomiannya dalam persaingan ekonomi usaha,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, agar segera menutup dan membatalkan surat perizinan terkait pendirian toko waralaba jenis Indomaret di Kecamatan Pagelaran.
“Kami meminta kepada Pemkab Pandeglang agar segera menutup dan membatalkan surat perizinan pendirian Indomaret,” pintanya.
Tidak hanya itu, setiap pendirian Waralaba harus memiliki izin dan wajib memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, usaha mikro yang berada di wilayah daerah tersebut.
“Satpol PP harus segera menutup dan memasang segel terhadap Indomaret tersebut. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang untuk segera mengkaji ulang Perda terkait adanya pasar modern,” terangnya.
Sementara itu, M. Asep Saepudin Camat Pagelaran menyampaikan, bahwa untuk izin lingkungan pada proses pelaksanaan pembangunan Indomaret dari masyarakat di Kecamatan Pagelaran itu sudah ada, adapun izin pendirian bangunan itu kewenangan tingkat Kabupaten Pandeglang.
“Terkait izin lingkungan untuk pendirian usaha Indomaret itu sudah ada, namun untuk izin bangunannya itu kewenangan Kabupaten dan diketahui oleh Camat dan Kades, bahkan soal izin lingkungan tersebut sudah kami sampaikan ke Kabupaten,” tuturnya. (*/Riel)

