Ungkap Kasus Terduga Korupsi, DPC AMIRA Apresiasi Polres Pandeglang

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

PANDEGLANG – Setelah melalui banyak tahap serta proses yang begitu panjang dalam penanganan terduga kasus tindak pidana korupsi yang merugikan Bank BJB Cabang Labuan, untuk pembiayaan proyek pemerintahan pada salah satu perusahaan pemerintah sebesar Rp13 Miliar.

“Walaupun dinilai lumayan lamban pandangannya, akan tetapi DPC AMIRA berterima kasih atas upaya yang dilakukan oleh Polres Pandeglang dalam pengungkapan kasus terduga tindak pidana korupsi,” kata Iik Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Pandeglang, Rabu (16/5/2024)

KPU Cilegon Coblos

Lanjut Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan, karna kasus tersebut bermula pada tahun 2018, sekarang sudah 2024 artinya butuh 5 tahun unit Satreskrim Tipidkor Polres Pandeglang untuk menetapkan dua orang tersangka.

“Dari kedua tersangka itupun belum sepenuhnya terungkap, karna sepengetahuan kami ada 5 (lima) perusahaan yang terlibat dalam pengajuan pendanaan untuk proyek fiktif ke Bank BJB Cabang Labuan,” ungkapnya.

Advert

Terpisah Burhanudin selaku Sekjen DPC AMIRA juga sudah bersurat ke Polres Pandeglang untuk mendorong pengungkapan terduga kasus tindak pidana korupsi, dikarenakan mengingat jumlah kerugian negara yang begitu besar hasil dari audit BPKP Perwakilan Provinsi Banten sebesar Rp10 Miliar.

“Biarpun sudah ada penangkapan dua orang tersangka, kami akan terus mengawal serta melanjutkan agenda yang sudah dibuat sesuai dengan surat aksi yang telah dilayangkan ke Polres Pandeglang,” terangnya. (*/Riel)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien