Warga Pandeglang Jadi Korban Investasi Bodong Oleh Oknum PNS Pemprov Banten
PANDEGLANG – Ucu warga Kampung Pasir Haur, RT 02/04, KelurahanK Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten telah menjadi korban investasi bodong oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kerja di Pemerintahan Provinsi Banten.
Ucu dijanjikan dalam investasi yang di tawarkan oleh Oknum PNS berinisial U itu dari dana yang diinvestasikan dirinya akan mendapatkan keuntungan sebesar 48 persen perbulannya.
Adapun nilai investasi yang sudah diberikan terhitung dari tahun 2019 sudah masuk hampir Rp 500 juta dan belum sekalipun diberikan keuntungan.
Ucu menjelaskan, kegiatan ini memang berlangsung dari tahun 2019 namun sampai sekarang belum ada kejelasan terkait keuntungan yang dia terima.
Jika ditanyakan pada orangnya selalu beralasan, inilah itulah dan sampai sekarang belum ada kepastian jangankan 48 persen modalnya aja udah gak ada entah kemana.
“Pengiriman investasinya saya kirim via transfer rekening pribadi si pelaku, namun sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap Ucu kepada Fakta Banten, Sabtu, (19/11/2022).
Yunus Kuasa Hukum dari Ucu mengatakan sudah ada perbuatan melawan hukum oleh si oknum PNS yang berdinas di Dinas Perizinan Provinsi Banten.
Karena Kliennya sudah mengalami kerugian dan dari semenjak berinvestasi Ucu belum pernah mendapatkan keuntungan yang dijanjikannya jangankan 48 persen, 5 persen saja tidak ada.
“Dan kasussudah kami laporkan ke Polda Banten dengan nomor Laporan Polisi TBL/B/459/IX/2022/SPKT I DITKRIMUM/POlDA BANTEN tertanggal 15 September 2022. Meski memang saya melihat penyidik tidak profesional dalam memproses laporan ini, tetapi kami masih memberi waktu sejauh mana polisi mendalami kasus ini, karena kami juga sudah melaporkannya ke Propam,” pungkasnya. (*/Gus)