Warga Pandeglang Jangan Buang Sampah Sembarangan, Dendanya Rp 1 Juta

KPU Cilegon Coblos

PANDEGLANG – Berdasarkan Peraturan Bupati Pandeglang 84 tahun 2016 Tentang Penyelengaraan Kebersihan. Membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda sampai dengan Rp. 1.000.000,- oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Pandeglang berharap pada masyarakat bisa saling mengingatkan, permasalahan sampah adalah permasalahan bersama. Demikian kalimat yang dikutip dari twiter Irnacenter dan facebook Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Dari kutipan facebook milik pemerintah kabupaten Pandeglang, mengajak semua warga Pandeglang mari kita sama-sama jaga lingkungan sekitar kita dengan tidak membuang sampah sembarangan. Sampah yang dibuang sembarangan dapat mengakibatkan bencana alam, banjir juga dapat mengancam kesehatan kita semua. Mari jaga lingkungan kita dengan tidak membuang sampah sembarangan. (*/Oriel)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien