Libur Sekolah di Kabupaten Serang Diperpanjang dan UN Dibatalkan

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang resmi memperpanjang kebijakan libur sekolah atau siswa belajar di rumah sampai tanggal 20 Mei 2020. Demikian teruang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Nomor: 420/465-Disdikbud, tertanggal 26 Maret 2020.

SE ditujukan kepada pengawas dan pemilik satuan pendidikan, serta Kepala PAUD/TK, SD, SMP, satuan pendidikan non formal.

Langkah itu ditempuh untuk pelaksanaan kegiatan pendidikan
dalam masa darurat penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Serang.

Pijat Refleksi

“Kegiatan pembelajaran di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Mei 2020,” demikian kutipan dalam SE yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugrajaya.

Surat Edaran penambahan libur dan pembatalan UN di Kabupaten Serang /dok

Selain memperpanjang hari libur, dapat dipastikan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) akan dibatalkan, guna mengantisipasi penularan virus corona di tingkat sekolah se-Kabupaten Serang.

“Pelaksanaan Ujian Nasional di satuan pendidikan dibatalkan,” demikian juga kutipan dalam SE yang dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang itu. (*/Red)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien