Dewan Minta Pungutan Biaya Perpisahan dan Bimbel SMAN 1 Cilegon Dievaluasi

KPU Cilegon Coblos

CILEGON – Ketua Komisi V DPRD Banten, M. Nizar, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten agar mengevaluasi adanya informasi pungutan biaya Perpisahan dan Bimbingan Belajar (Bimbel) yang diduga dilakukan oleh pihak Komite Sekolah (SMAN 1 Cilegon).

Menurutnya, biaya pendidikan di Provinsi Banten sudah sepenuhnya gratis, adapun pungutan boleh dilakukan asalkan tidak memberatkan dan berdasarkan kesukarelaan.

“Saya meminta kepada Dindik (Banten) untuk mengevaluasi siapa-siapa yang terlibat di dalam persoalan ini di SMA 1 Cilegon,” ujar Nizar saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).

Bahkan Nizar juga meminta agar Dindikbud Banten memberikan punishment atau hukuman kepada pihak terkait, karena tidak melihat situasi krisis yang dialami masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini.

“Ini kan kita darurat, kondisinya lagi bahaya, tapi kok malah ada sekolah yang melakukan tindakan seperti itu. Berartikan dia tidak punya sense of crisis (rasa krisis),” tegasnya.

Sementara Anggota DPRD Banten dari Dapil Kota Cilegon, Dede Rohana Putra, menjelaskan bahwa semua pungutan biaya yang ditetapkan oleh komite sekolah harus berdasarkan rapat wali murid.

“Jadi kalau ada keputusan dari komite sekolah tapi wali murid merasa tidak pernah ada rapat atau sosialisasi berarti itu ilegal pungutannya,” ujar Dede.

Sedangkan menurutnya, jika biaya perpisahan tapi acaranya dibatalkan maka dana yang sudah dipungut wajib dikembalikan, kecuali ada keputusan rapat wali murid yang menyatakan uang tersebut dialihkan untuk kepentingan lain.

Namun terkait dengan pungutan Bimbel, menurut Dede, seharusnya kegiatan sekolah tidak memberatkan siswa, apalagi sampai muncul keluhan dari pihak wali murid.

“Berarti pihak sekolah tidak peka, untuk itu saya selaku Anggota DPRD Provinsi Banten Dapil Kota Cilegon memiliki kewajiban untuk mengklarifikasi hal ini, inshaAllah dalam waktu dekat saya akan mendatangi sekolah tersebut dan menanyakan kebenaran informasi tersebut,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa ada salah seorang wali murid SMAN 1 Cilegon yang enggan disebutkan namanya, mempertanyakan dasar adanya pungutan biaya perpisahan dan bimbingan Belajar (Bimbel) yang diduga dilakukan oleh pihak Komite Sekolah tersebut.

Terlebih dengan merebaknya wabah Coronavirus (Covid-19) ini, para wali murid mengeluhkan adanya pungutan tersebut dan berharap kegiatan-kegiatan tersebut dibatalkan.

Wali murid itu mengirimkan pesan khusus kepada Fakta Banten, Minggu (29/3/2020), dengan isi sebagai berikut;

YTH MEDIA PERS
MASYARAKAT MINTA TOLONG ADA PUNGUTAN LIAR DI SMAN 1 CILEGON.

  1. Siswa kelas XII dipungut biaya perpisahan 550.000/org. Perpisahan dicancel karena corona TAPI TIDAK DIKEMBALIKAN UANGNYA.
  2. Setiap siswa kelas XII dipungut biaya BIMBEL 350.000/org. Ikut gak ikut wajib bayar. Mestinya gratis gak ada pungutan apapun.
    Total pungutan: 900.000/siswa
    .
Catatan pembayaran uang perpisahan dan bimbel SMAN 1 Cilegon /dok

Wali Murid itu juga menunjukkan data ada sekitar 400 siswa-siswi SMAN1 Cilegon yang sebagian sudah lunas membayar biaya-biaya tersebut. Pihak wali murid juga berharap pihak komite sekolah mengembalikan pungutan tersebut. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien