Dindikbud Serang Minta Kepala Sekolah Hati-hati Gunakan Dana BOS

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim mengubah peraturan tentang penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Pada 2020, sekolah dan guru honorer bisa menerima dana BOS lebih besar yakni mencapai 50 persen dari sebelumnya cuma 15 persen.

Perubahan-perubahan yang ada dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tertuang dalam Permendikbud nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugraha mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada sekolah-sekolah penerima dana BOS di Kabupaten Serang agar berjalan sesuai ketentuan. Untuk itu, ia pun meminta agar pihak sekolah lebih berhati-hati dalam penggunaan dana BOS dengan aturan terbaru.

“Sudah keluar ketentuannya melalui Permendikbud, soal gaji guru honor dari dana BOS itu setingi-tingginya 50 persen, jadi bukan harus 50 persen,” ucap Asep saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Senin (17/2/2020).

“Jangan diimprovisasilah kalau perundang-undangan mah, karena kalau jadi temuan yang jadi beban kan Kepala Sekolah itu sendiri. Kan dana BOS yang mempertanggungjawabkan itu Kepala Sekolah bukan Kepala Dinas,” imbuhnya.

Diterangkan Asep, jika dalam proses penggajian bagi guru honor melalu dan BOS, pihak sekolah harus berpedoman kepada persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud agar hal itu tidak menjadi persoalan dikemudian hari.

“Jadi sekolah ga boleh menggaji honor guru yang tidak memenuhi persyaratan. Kan ada persyaratan yang harus dipenuhi, misalkan harus sudah memiliki NUPTK, harus S1, belum memiliki sertifikat profesi, ini dua hal utama tadi harus jadi dipedomani,” ungkapnya.

Menurutnya, jika ditemukan pembayaran gaji guru honor yang tidak memenuhi persyaratan, hal itu akan menjadi temuan BPK dan itu menjadi tanggungjawab Kepala Sekolah.

“Karena pengangkatan dan pemberhentian guru honor itu hak sepenuhnya Kepala Sekolah. Maka Kepala Sekolah harus bertanggungjawab, jadi manakala ada ketidaksesuaian dengan ketentuan Pemerintah Pusat, maka Kepala Sekolah harus mengambil tindakan,” tukasnya.

“Salah saja Kepala Sekolah membayar gaji guru honor yang tidak memenuhi syarat, dan ketemu atau ketahuan BPK, harus mengembalikan itu,” lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya sudah dan akan melakukan sosialisasi terkait Permendikbud terbaru kepada sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Serang agar bisa dipahami oleh seluruh komponen sekolah se-Kabupaten Serang.

“Sosialisasi SMP sudah, kalau untuk SD kita akan lakukan sosialisasi dengan para pengawas, kita akan sosialisasikan Permendikbud yang baru,” tandasnya. (*/YS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien