CILEGON – Sengketa antara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cilegon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlanjut di Adjudikasi setelah mendapat kebuntuan pada mediasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya.
Sidang kali ini dinyatakan untuk umum dan digelar pada, Jum’at (24/8/2018) bertempat di Kantor Bawaslu Cilegon. Seperti yang diketahui bahwa sidang Adjudikasi merupakan tahapan akhir dari persengketaan untuk pemilu.
Pada penyampaiannya, DPD PAN yang dibacakan oleh Alawi Mahmud selaku Ketua, bahwa pihaknya keberatan dengan keputasan KPU yang menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk Bacalegnya.
Menurutnya keputusan KPU itu, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Hak Azasi Manusia (HAM), pada pasal 35 pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hak memilih dan dipilih, pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama, pasal 10 huruf A KUHP hak yang dicabut oleh pengadilan diantaranya hak politik, dan putusan pengadilan serang yang tidak pernah mencabut hak politik Bacalegnya.
Sekedar informasi, persengketaan yang berlangsung bermula ketika KPU Cilegon menyatakan TMS menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 bahwa Calon Anggota DPRD Kota/Kab, Provinsi, dan RI harus terbebas dari kasus Korupsi, Pedofilia, dan Narkoba, dan DPD PAN Keberatan dengan Keputusan KPU.
“Secara prinsip kami menghargai PKPU itu,” ujar Alawi.
Selanjutnya, Alawi, dalam pernyataannya, bahwa dalam hal ini KPU tidak melakukan Abuse Of Power karena hanya menjalakan tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara dan merumuskan peraturan demi penyelenggaraan yang bersifat independent, “maka PKPU ini bisa dibatalkan karena tidak memiliki kekuatan hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, KPU selaku termohon, menyatakan bahwa terdapat perubahan atas keberatan termohon sehingga memerlukan waktu, “kita memerlukan waktu untuk membuat jawaban secara tertulis karena ada perubahan keberatan pemohon, Yang Mulia Majelis,” kata Irfan Alvi, selaku Ketua.
“Karena ada perubahan atas keberatan yang disampaikan pemohon untuk permohonannya, maka sidang dilanjutkan pada Rabu, (29/8/2018) dengan Agenda jawaban termohon, kami persilahkan untuk membawa saksi-saksi serta alat bukti jika ada,” kata Siswandi, Selaku Ketua Majelis dan Anggota Bawaslu.(*Do’a Emak)
[socialpoll id=”2513964″]