Istri dan Adik Rano Karno Disebut Dapat Bagian dari Korupsi Adik Ratu Atut

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi PT Balipacific Pragama, dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan terus bergulir di Pengadilan Tipikor. Disebut-sebut isteri mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, kecipratan uang proyek Alkes Banten sebesar Rp150 juta.

Saksi Dadang Prijatna mengatakan hal tersebut saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan bosnya, pemilik PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1) malam.

“Dari Jaja (Kepala Dinas Kesehatan Banten Jaja Budi) untuk istri Rano Karno via pak Yudi pada tanggal 6 Maret 2013 sebesar Rp 150 juta? Betul itu?” cecar jaksa KPK dalam persidangan.

“Betul,” jawab Dadang.

Dadang juga mengakui ada pemberian uang Rp150 juta untuk Rano Karno yang terjadi pada 30 November 2012. Pemberian uang tersebut diberi kode A2. Dadang membenarkan kode A2 adalah Rano Karno.

Dalam surat dakwaan Wawan, Rano disebut turut diuntungkan senilai Rp700 juta dari proyek Alkes Banten. Dalam persidangan ini, jaksa menggali lebih lanjut soal aliran uang itu kepada saksi Dadang.

Ketika itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten. Rano Karno sendiri telah membantah pernyataan ia menerima Rp 700 juta dalam proyek alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

“Berulang-ulang saya terangkan kepada publik dan teman-teman di KPK. Pernyataan saya masih serupa, lalu lintas uang seperti yang disampaikan saksi Kadinkes ketika itu, Saudara Djaja, tak pernah ada,” ujar Rano Karno dalam pesan tertulisnya, Jumat (31/10/2019).

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja menyebut bahwa mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno mendapatkan uang Rp 700 juta, terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada sekitar tahun anggaran 2012.

Menurut Djadja, pemberian uang tersebut merupakan atas arahan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Tak hanya menyeret nama istri, nama adik aktor Rano Karno pun ikutan disebut-sebut.

Eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina menyebut nama Suti Karno, adik Rano Karno, terdapat dalam daftar (list) proyek di catatan anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yakni Dadang Prijatna.

Tapi Hudaya tidak mengetahui proyek apa yang didapatkan Suti Karno di Pemprov Banten.

“Suti Karno nampaknya ada di daftar list proyek,” ujar Hudaya saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020) lalu.

Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul “Istri Dan Adik Rano Karno Diduga Ikutan Terseret Kasus Korupsi Terdakwa Wawan”, https://hukum.rmol.id/read/2020/01/31/419693/Istri-Dan-Adik-Rano-Karno-Diduga-Ikutan-Terseret-Kasus-Korupsi-Terdakwa-Wawan-.

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien