Kantongi SK Kemenkumham, Partai Gelora Sah Menjadi Partai Politik

Hut bhayangkara

JAKARTA – Setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) akhirnya mengantongi SK Kemenkumham RI sebagai badan hukum partai politik. Partai Gelora sah menjadi partai politik.

‘Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfudz Siddiq dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Loading...

Partai sempalan PKS ini resmi dideklarasikan pada 10 November 2019. Partai Gelora dihela sejumlah mantan tokoh muda berpengaruh di PKS. Di jajaran elite Partai Gelora berdiri antara lain Anis Matta yang didapuk menjadi ketua umum, Fahri Hamzah (wakil ketua umum), dan Mahfudz Siddiq (sekjen). Anis mantan Sekjen PKS, sedangkan Fahri adalah Wakil Ketua DPR 2014-2019 dan Mahfudz pernah menjabat Ketua Komisi I DPR.

Pada (31/3/2020), Partai Gelora secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik. Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC.

Meski banyak dipimpin orang-orang bekas PKS, Partai Gelora mengklaim diri berbeda. “Kalau ditanya apa bedanya Partai Gelora dengan PKS, Gelora ini PKS yang mengindonesia,” ujar Mahfudz Siddiq, Ahad, (23/2/2020). (*/Tempo)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien