Korupsi Penggandaan Al-Qur’an, Politisi Golkar Ini Terima Suap Rp14,39 M
Jakarta – Ketua Umum DPP KNPI Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq didakwa menerima suap sebesar Rp 14,39 miliar oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadlan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017. Uang suap itu diberikan agar Fahd mengatur pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Al Quran.
“Terdakwa (Fahd) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata jaksa penuntut umum pada KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.
Jaksa menduga pemberian uang itu terjadi karena anggota Banggar DPR Zulkarnaen Djabar bersama Fahd dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra telah menetapkan PT Baru Karya Mas sebagai pemenang pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2012.
Ketiganya juga menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam penggandaan Kitab Suci Al Quran dalam APBN-P tahun anggaran 2011. Selain itu juga menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam penggandaan Kitab Suci Al Quran tahun anggaran 2012.

Jaksa mengatakan uang suap itu diberikan secara bertanya sebanyak tiga kali yakni Rp 4,74 miliar, Rp 9,25 miliar. Sehingga total yang diberikan adalah Rp 14,39 miliar.

Dari total uang suap yang digelontorkan, Fahd menerima sebesar 3,25 persen dari pengadaan laboratorium komputer MTs sebesar Rp 31,2 miliar. Dari penggandaan Kitab Suci Al Quran tahun anggaran 2011 sebesar Rp 22 miliar, Fahd menerima 5 persen. Sementara dari penggandaan Kitab Suci Al Quran tahun 2012 sebesar Rp 50 miliar, Fahd menerima 3,25 persen.
Setelah menerima suap, Fahd bersama dengan Zulkarnaen dan Dendy mempengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kementerian Agama agar memenangkan pihak tertentu yang dikehendaki mereka.
Fahd El Fouz tidak keberatan dengan dakwaan yang diuraikan jaksa. Di hadapan majelis hakim anak pedangdut A. Rafiq itu menyatakan menerima dakwaan itu dan tidak akan mengajukan eksepsi. “Saya menerima Yang Mulia. Saya bersalah dan siap dihukum,” kata dia. (*)
Sumber : Tempo.co
