Perppu Terbit Untuk Pembubaran Ormas, HTI Melawan !!!
JAKARTA – Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi target pertama pemerintah yang akan dibubarkan pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
HTI akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto mengatakan, tidak ada alasan yang bisa diterima akan penerbitan aturan pengganti undang-undang itu.
Semestinya pemerintah kata Ismail, menjadi pihak pertama yang taat pada hukum. Sebab, dalam aturan sebelumnya, pembubaran ormas harus dilakukan setelah tiga kali peringatan dan melalui pengadilan.
“Secara substansial, Perppu tersebut mengandung sejumlah poin-poin yang bakal membawa negeri ini kepada era rezim diktator yang represif dan otoriter,” kata Ismail saat menggelar jumpa pers di kantor HTI, Tebet, tadi malam.
Menurutnya, ada beberapa point penting dalam penerbitan perppu ini. Pertama, dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas yang dalam pasal 61 membuka pintu kesewenang-wenangan, karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh dan menindak ormas, tanpa ada ruang bagi ormas itu untuk membela diri.
Kedua, adanya pasal karet seperti larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA dan penyebaran paham lain yang dianggap bakal mengganggu Pancasila dan UUD 1945. “Ini berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindas pihak lain,” katanya.
Sedangkan poin ketiga, adalah ketentuan pemidanaan terhadap anggota dan pengurus ormas dalam pasal 82 ayat a. “Ini menunjukkan Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan,” ujarnya.
Dari beberapa point penting itu maka publik akan semakin melihat bahwa rezim yang berkuasa saat ini adalah rezim represif anti islam. “Perppu yang disebut pemerintah tidak menyasar ormas Islam ngga terbukti, karena ada sekitar enam ormas juga yang akan dibubarkan,” kata Ismail. (*)
Sumber : teropongsenayan.com