Selama 5 Tahun, KPU Proses 9 PAW DPRD Kota Serang

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Sepanjang lima tahun DPRD Kota Serang periode 2014-2019, telah terjadi 9 kali proses pergantian antar waktu (PAW). Empat di antaranya terjadi dengan alasan meninggal dunia. KPU Kota Serang berharap, parpol mematuhi regulasi mengenai tata cara PAW. Demikian kesimpulan rapat kerja Divisi Teknis KPU Kota Serang yang digelar Jumat, 31 Januari 2020, di RPP Ki Mas Jong.

Rapat digelar dalam upaya penataan program kerja Divisi Teknis tahun 2020. PAW merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Divisi Teknis.

PAW pertama terjadi bulan April 2015 atas nama (almarhum) Tb Anis Fuad, dari Partai Golkar. Beliau digantikan Tb Ali Rochman. PAW kedua terjadi bulan Agustus 2015. Ali Rochman meninggal dunia dan digantikan Imron Latife. PAW ketiga terjadi atas nama (alm) Samlawi dari PDI Perjuangan pada bulan April 2017. Samlawi digantikan Samsudin. PAW keempat terjadi bulan Juli 2017. (Alm) Mishari dari Partai Golkar digantikan oleh Agus Sutisna.

Berikutnya, bulan Maret 2018, Subadri Usuluddin dari Partai Golkar di-PAW oleh Mad Buang. Subadri diberhentikan oleh Partai Golkar. Pada bulan Oktober 2018, terjadi 3 PAW sekaligus dengan alasan serupa. Yakni wakil rakyat yang masih menjabat namun pindah parpol untuk pencalegan Pemilu 2019.

Pijat Refleksi

Mereka adalah Furtasan Ali Yusuf dari Partai Hanura digantikan Ria Arifin, Devianah Idris dari Partai Hanura digantikan Yayah Rohayati, dan Wahyu Hidayati dari Partai Golkar digantikan Sri Sutresnawati.

Di penghujung tahun 2018, tepatnya bulan Desember, PAW terakhir kali terjadi atas nama Muji Rohman dari PKPI. Muji digantikan Zulhirawan. Muji diberhentikan dari PKPI karena berpindah parpol ke Partai Golkar.

“Saat ini kami tengah menangani PAW dari Partai Hanura atas nama (almarhum) Baijuri digantikan oleh Marta Mulya. Prosesnya sudah sampai pengesahan lewat SK Gubernur Banten. Jadi tinggal menunggu pelantikan saja. Ini adalah PAW pertama DPRD Kota Serang periode 2019-2024 hasil Pemilu 2019. Kami berharap parpol dapat mematuhi semua aturan yang berkaitan dengan PAW. Bahwa berdasarkan regulasi, PAW hanya bisa terjadi dengan tiga alasan. Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tidak lagi memenuhi syarat. Dan pengganti PAW adalah peraih suara terbanyak berikutnya pada daerah pemilihan (dapil) yang sama. Kecuali ada kondisi tertentu. Payung hukum nya adalah Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW. Ini yang jadi dasar hukum KPU dalam mengelola PAW,” kata Fierly Murdlyat Mabrurri, Divisi Teknis KPU Kota Serang.

Pada kesempatan rapat, Staf Pelaksana Divisi Teknis dan Hupmas KPU Kota Serang Diah Novianti mengusulkan agar PerKPU 6/2019 disosialisasikan kepada sejumlah pihak, seperti parpol, pemerintah daerah, dan Bawaslu. Sosialisasi dimaksudkan untuk mengetahui norma baru yang tertuang dalam PerKPU 6 tersebut. Bulan Februari mendatang, kata Diah, KPU Provinsi Banten akan menggelar rakor dan atau bumtek tentang PAW.

“Pasca pertemuan dengan provinsi itu, baiknya dilakukan sosialisasi kepada para pihak. Karena proses administrasi PAW ini juga melibatkan banyak pihak, terutama pemerintah daerah. Misalnya dalam hal surat menyurat antara Sekretariat DPRD dengan KPU, pengusulan kepada Gubernur, serta lainnya,” kata Diah. (*/Red)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien