Soal RUU Cilaka, Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Beda Sikap

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Sikap Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Kota Serang mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) sangatlah kontras.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengambil sikap bahwa RUU Cilaka perlu mendapatkan penolakan. Hal itu lantaran banyaknya masukan dari elemen masyarakat Kota Serang mengenai ponolakan RUU tersebut.

Oleh karena itu, dirinya sengaja memberangkatkan seluruh anggota dan unsur pimpinan DPRD Kota Serang ke Lombok agar menyatakan sikap penolakan terhadap RUU Cilaka.

“Karena ini sudah ada gejolak khususnya waktu itu ada mahasiswa yang beraudiensi dengan saya soal penolakan RUU Cilaka. Disana kita akan menolak RUU ini, makanya saya berangkatkan semuanya,” kata Budi saat ditemui awak media, Rabu (12/3/2020).

Saat ditanya kenapa dirinya tidak ikut serta berangkat ke Lombok. Budi menjelaskan, bahwa saat itu dirinya harus menyelesaikan masalah yang ada di Kota Serang. “Saya gak berangkat itu karena disini banyak hal yang harus diselesaikan maka saya tidak berangkat,” kilahnya.

Pernyataan Ketua DPRD Kota Serang berbanding terbalik dengan Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto yang mengikuti acara Asosiasi DPRD se Indonesia (ADEKSI) di Lombok. Dalam acara itu butir yang dibahas menangani pandangan daerah terhadap RUU Cilaka.

Pijat Refleksi

“Kita menyambut baik dong RUU Cilaka. Karena ini program pusat yang harus disinergikan,” kata Roni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.

Menurutnya, RUU Cilaka ini akan berdampak positif terhadap daerah. Karena berpotensi memajukan daerah dengan mempermudah masuknya investasi. Oleh karena itu, perlu adanya sinergitas aturan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat.

“Pembahasan soal Omnibus Law ini tentang kaitan fungsi DPRD ketika membuat Perda. Karena RUU ini program dari pusat yang harus di implementasikan di daerah, ketika melaksanakan fungsikan kita sebagai pembentuk Perda sinergi dengan program pusat dan kita harus tau yang di inginkan pemerintah pusat,” ujarnya.

“Karena banyak tumpang tindih aturan di daerah maka ini akan menghalangi investasi. Maka aturannya harus di sinergikan dengan aturan pusat,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pembiayaan 45 Anggota DPRD Kota Serang ke acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi DPRD Kota se Indonesia (ADEKSI) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menghabiskan anggaran senilai Rp. 697 Juta menuai kecaman dari aktivis mahasiswa dan masyarakat.

Kecaman itu muncul dari Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Serang Arman Maulana. Ia menilai keberangkatan 45 anggota DPRD Kota Serang yang didanai oleh APBD Kota Serang senilai Rp. 697 Juta merupakan tindakan penghamburan anggaran.

Padahal, jika melihat kondisi Kota Serang saat ini cukup memperihatinkan. Hal itu dikarenakan masih banyaknya persoalan dasar masyarakat yang belum terentaskan oleh Pemkot Serang, mulai dari kesejahteraan masyarakat, kasus stunting yang masih tinggi, hingga masih adanya penderita gizi buruk.

“Ini jelas penghamburan anggaran, sementara banyak PR yang harus diselesaikan oleh Pemkot Serang mulai dari kemiskinan, angka penderita Stunting masih tinggi, kesejahteraan dan lainnya yang masih menjadi ancaman bagi warga Kota Serang,” kata Arman. (*/Ocit)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien