Iklan Banner

2 Pelaku Pemerkosaan di Toko Bunga Kota Serang Ditangkap, Korban Sempat Dicekoki Miras

Saiful Basri HPN

SERANG – Seorang gadis berusia 19 tahun, Bunga (nama samaran) harus mengalami nasib naas setelah diperkosa secara bergantian oleh dua pria di Kota Serang usai dicekoki minuman keras pada Sabtu (7/8/2021) malam.

Bahkan, korban pun mengalami luka lebam di bagian wajah dan cakaran di bagian dada lantaran sempat dianiaya para pelaku akibat berontak saat akan coba disetubuhi.

Kedua pelaku yakni W (29) dan M (21) nekat berbuat asusila di tempat mereka bekerja di sebuah toko bunga di Kecamatan Ciracas, Kota Serang karena dalam kondisi mabuk.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, jika para pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (8/8/2021) usai korbannya melaporkan kejadian yang telah menimpanya.

Kedua pelaku berhasil ditangkap karena korban sudah mengenal para pelaku. Sehingga polisi pun tanpa kesulitan mengamankan kedua pelaku tak jauh dari tempat kerjanya masing-masing.

“Pelaku diamankan di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan di daerah Ciracas. Tidak ada kendala dalam penangkapan, dan para pelaku mengakui perbuatannya,” kata Maruli kepada awak media saat gelar ekspose, Senin (9/8/2021) di Mapolres Serang Kota.

Diungkapkan Maruli, jika kejadian bermula saat salah seorang pelaku, W (29) menghubungi korban melalui pesan Whatsapp dan mengajak korban untuk bertemu. Sedangkan antara korban dan pelaku sudah saling mengenal satu sama lain.

“Awalnya pelaku dan korban sudah kenal lama tapi putus kontek. Kemudian korban dihubungi lagi ternyata nyambung dan diajak janjian ketemu melalui chat Whatsapp,” ungkapnya.

Oong Ade HUT Gerindra

Usai pelaku W dan korban sepakat untuk bertemu, dipaparkan Maruli, jika pelaku pun langsung menjemput korban menggunakan sebuah mobil. Kemudian korban dibawa ke sebuah toko bunga untuk diajak minum minuman keras jenis anggur merah bersama 4 teman lainnya.

Maruli mengatakan, jika korban diseret ke sebuah kamar yang ada di lokasi kejadian dan mulai disetubuhi oleh pelaku W ketika sudah dalam keadaan mabuk. Sementara pelaku W nekat berbuat mesum setelah muncul hasrat birahinya akibat pengaruh alkohol yang dikonsumsinya.

“Korban diajak minum anggur merah. Setelah korban mabuk, langsung dilakukan perbuatan tersebut (perkosaan) oleh pelaku W ini. Dibawa ke kamar yang ada di ruko tersebut,” ujarnya.

Diterangkan Maruli, jika korban mulai sadar seusai diperkosa oleh pelaku W. Sehingga saat hendak diperkosa oleh pelaku M, korban pun sempat melakukan perlawanan.

Namun, keadaan korban yang sudah tak berdaya dengan mudah dilumpuhkan oleh kedua pelaku. Saat itu, pelaku W mencoba memegangi dan menganiaya korban agar mau disetubuhi oleh pelaku M.

“Setelah disetubuhi si W, ternyata salah satu temannya yakni si M ini masuk ke kamar dan melakukan perbuatan yang sama. Dan si W ini juga yang memegangi dan menggampar korban. Kemudian juga mencakar korban sehingga si korbannya ini tidak berdaya,” terangnya.

Usai diperkosa kedua pelaku, dikatakan Maruli, jika korban yang sudah dalam keadaan sadar pun langsung lari dan berteriak meminta tolong saat para pelaku lengah. Korban pun langsung dibantu oleh security yang berada tak jauh dari lokasi kejadian dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang Kota.

“Si korban ini lari dan teriak, lalu dibantu security kemudian diarahkan membuat laporan ke polisi. Dari TKP kita amankan botol miras dan CCTV. Lalu pakaian si korban, sprei dan mobil yang digunakan pelaku pun turut kita amankan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota. Kepada kedua pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (*/YS)

Ade Hasbi HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien