Beda Sikap Dinas LH Serang dengan Provinsi Soal Pencemaran di Sungai Ciujung

Dprd ied

SERANG – Tercemarnya Sungai Ciujung, Kabupaten Serang, yang kini kembali menghitam dan mengeluarkan bau tak sedap akibat limbah industri, terus menuai beragam kecaman dari berbagai pihak yang menuding bahwa Pemerintah Kabupaten Serang terkesan tidak serius dalam menangani persoalan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Budi Priharso berkilah, dan mengatakan bahwa kondisi Sungai Ciujung yang menghitam dan berbau tidak sedap terjadi lantaran musim kemarau yang berkepanjangan.

“Kondisi kemarau ini, debit airnya kecil, sehingga airnya tidak mengalir, dan pastinya akan berubah mulai dari warna hingga baunya,” ucap Budi kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2019).

Diakui Budi, sebagai pemilik kewenangan fungsional, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap aktifitas-aktifitas perusahaan yang berada di sekitar bantaran Sungai Ciujung guna menghindari terjadi disorientasi ketentuan yang berlaku.

“Kita DLH punya kewenangan untuk mengawasi perusahaan-perusahaan, dalam musim kemarau ini, kita sering berkomunukasi dengan penanggungjawab perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Husni Hasan, menyampaikan bahwa banyaknya lingkungan yang tercemar karena limbah industri seperti yang terjadi di Sungai Ciujung. Lanjut Husni, hal itu terindikasi adanya main petak umpet antara pihak perusahaan dengan pemerintah setempat.

“Ketika pemerintah melakukan tinjauan ke lapangan, jawabannya aman-aman saja, namun ketika pemerintah sudah pulang, limbah dibuang lagi ke sungai,” ucapnya.

dprd tangsel

Diakuinya, dengan adanya fenomena perubahan warna dan bau tidak sedap pada Sungai Ciujung, pihaknya akan terus melakukan pantauan terhadap perusahaan-perusahaan industri yang terindikasi melanggar aturan.

“Pencemaran itu berakibat pada konsumsi publik, jadi kita akan terus memantaunya. Masalahnya pabrik disitu kita bingung identifikasinya, karena limbah itu tidak ada merknya dari mana dari mananya,” ungkap Husni.

Ia menghimbau kepada para pelaku industri yang lokasinya berada di sekitar bantaran sungai, meski sudah memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) diharapkan untuk lebih bijak lagi dalam melakukan pengelolaan limbahnya.

“Jangan sampai gara-gara hanya ingin mencari keuntungan sesaat masyarakat yang terkena imbasnya,” ujarnya.

Ditegaskan Husni, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi pencabutan izin operasional kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti telah melanggar aturan dalam pengelolaan limbah industrinya.

“Pertama diberikan teguran, kedua paksaan pemerintah untuk memperbaiki SOP mereka untuk mengelola limbah, kalau dalam waktu 3 bulan tidak digubris, maka paling ekstrimnya itu dicabut,” tegas Husni. (*/Qih)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Budi Priharso / Dok
Golkat ied