Final Musabaqoh Fahmil Qur’an Putri MTQ Ke-53: Kafilah Kecamatan Anyar Raih Juara 1
SERANG – Kafilah Kecamatan Anyar berhasil menang dengan skor 525, mengalahkan kedua tim lainnya pada Final Cabang Perlombaan Musabaqoh Fahmil Qur’an (MFQ) Putri Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-53 Tingkat Kabupaten Serang Tahun 2023.
Pertandingan final MFQ Putri Kabupaten Serang 2023 di SMPN 1 Kramatwatu, Serang, Kamis (23/2/2023), berlangsung sebelum waktu adzan shalat ashar.
Pertandingan berlangsung menarik, karena dari ketiga tim semuanya sama-sama kuat dan diunggulkan.
Agniya Elma Kamal salah satu anggota tim MFQ Putri dari Kafilah Kecamatan Anyar yang juga menjadi peserta termuda dalam pertandingan tersebut mewarnai jalannya perlombaan.
Musabaqoh Fahmil Qur’an sendiri merupakan salah satu cabang perlombaan dalam MTQ yang lebih dikenal dengan cerdas cermat Al-Qur’an.
Materi-materi dan kemampuan yang dilombakan meliputi Fiqih dan Ushul Fiqih, Hadits dan Ulumul Hadits, Ulumul Qur’an, Sejarah Islam di Indonesia, menyampaikan kandungan ayat yang dibacakan, menerjemahkan ayat Alqur’an, melanjutkan ayat, bahasa Inggris, soal berbahasa Arab, Qiraat Sab’ah, menebak lagu Tilawatil Qur’an, ilmu waris atau mawaris, menulis ayat dengan Rasm Utsmani dan lain sebagainya, meliputi ilmu-ilmu tentang Al-Qur’an.
Peserta pertandingan yang berlangsung sengit itu terdiri dari kafilah yang menang di babak semi final. Mereka terdiri dari Kafilah Kecamatan Mancak, Kafilah Kecamatan Anyar, dan Kafilah Kecamatan Cikeusal.
Hasil Pertandingan Final Cabang Perlombaan MFQ Putri itu langsung diketahui ketika saat perlombaan usai pada Kamis (23/2/2023) sore.
Juara 1 diraih oleh Kafilah dari Kecamatan Anyar yang terdiri dari Agniya Elma Kamal (10) Kaila Rinjani (13), dan Julailah (17), dari Pondok Pesantren Roudhatul Jannah Teluk Naga, Tangerang, dengan perolehan skor 525 poin.
Kemudian sebagai Juara 2 yaitu diraih oleh Kafilah Kecamatan Mancak yang terdiri dari Nazwa Aulia Safina, Lathifah Mira Naila Balqis, dan Nurul Awaliah dari Pondok Pesantren Daarul Ahsan, Kecamatan Jayanti, Tangerang, dengan perolehan skor 475.
Dan sebagai Juara 3 yaitu diraih oleh Kafilah Kecamatan Cikeusal yang terdiri dari Siti Syifaul Hasanah, Siti Ni’matun Naqiyyah, dan Azuhrah Raya Aliefya dari Ponpes Alhidayah Cisantri, Pandeglang, dengan perolehan skor 275 poin.
Pertandingan diawali dengan pemberian soal kepada Kafilah Kecamatan Mancak. Dimulai dari pertanyaan ke-1, yang dimana peserta harus membacakan ayat yang dimaksud oleh dewan hakim, namun dilempar ke tim lain dan tidak ada yang bisa menjawab.
Dilanjutkan ke pertanyaan ke-2 tentang menyambung ayat yang dilantunkan oleh dewan hakim, Kafilah Kecamatan Mancak tidak bisa menjawab dan dilempar serta tim lain pun tidak ada yang bisa menjawab.
Lanjut ke pertanyaan ke-3, tentang menerjemahkan ayat yang dilantunkan oleh dewan hakim, Kafilah Kecamatan Mancak berusaha menerjemahkan ayat, walaupun terbata-bata, namun akhirnya soal tersebut dilempar. Kemudian Kafilah Kecamatan Mancak mendapatkan skor 25 karena kurang lengkap menjawab.
Kemudian pertanyaan ke-4, tentang ilmu hadits, dijawab oleh Kafilah Kecamatan Mancak secara sempurna dan mendapatkan skor 100.
Pada pertanyaan ke-5, Kafilah Kecamatan Mancak mendapat soal sejarah MTQ Indonesia dan tidak ada yang bisa menjawab. Begitu pula Kafilah Kecamatan Cikeusal dan Kecamatan Anyar.
Dilanjutkan kembali, pada pertanyaan ke-6, dewan hakim meminta kepada Kafilah Kecamatan Mancak untuk membacakan ayat yang dimaksud oleh dewan hakim dan tidak bisa menjawab. Begitu pula setelah dilempar ke tim lain, tidak ada yang bisa menjawab.
Selanjutnya, pada pertanyaan ke-7, dewan hakim menanyakan siapa nama tokoh ahli nahwu dari Mesir, dan mempunyai karangan terkenal yaitu sarah Alfiyah Ibnu Malik. Kecamatan Mancak menjawab Ibnu Malik, dan dinilai salah karena jawaban yang benar dari dewan hakim adalah Ibnu Aqil.
Pertanyaan ke-8 soal bahasa Inggris tidak ada yang bisa menjawab. Begitu pula pertanyaan ke-9 terkait ayat terakhir dari surat Al Qiyamah pun tidak ada yang bisa menjawab.
Pada pertanyaan ke-10, Alhamdulillah, berhasil dijawab sempurna oleh Kecamatan Mancak dan mendapat skor 100.
Namun pada saat pertanyaan ke-11, ketiga tim sama-sama tidak bisa menjawab. Dan pada pertanyaan terakhir, yang dimana dewan hakim meminta Kecamatan Mancak untuk melantukan ayat dengan nada lagu yang diminta, namun Kecamatan Mancak tidak bisa menjawabnya, dan dijawab sempurna oleh Kecamatan Anyar kemudian Kecamatan Anyar mendapat skor 50.
Alhasil, skor sementara Kafilah Kecamatan Mancak vs Kecamatan Anyar vs Kecamatan Cikeusal adalah 225 vs 50 vs 0.
Dilanjutkan soal paket untuk Kafilah Kecamatan Anyar. Namun pada soal pertama, langsung dilempar ke Kecamatan Cikeusal karena Kecamatan Anyar tidak bisa menjawab. Karenanya, Cikeusal mendapat skor 50.
Selanjutnya, dewan hakim melanjutkan kepada pertanyaan ke-2 tentang sambung ayat, namun Kecamatan Anyar menjawab salah dan dilempar kemudian tidak ada yang bisa menjawab juga.
Dilanjutkan ke pertanyaan ke-3, Kecamatan Anyar tidak bisa menjawab, begitu pula tim yang lain.
Pada pertanyaan ke-4 yaitu nama lain dari Sunan Giri, ketiga tim tidak ada yang tahu dan tidak bisa menjawab soal tersebut.
Soal selanjutnya, yaitu pertanyaan ke-5 terkait sejarah perjalanan MTQ di Indonesia, Kafilah Anyar tidak bisa menjawab, kemudian dilempar dan tetap Kafilah lain pun tidak ada yang bisa menjawab.
Dewan hakim melanjutkan, pertanyaan ke-6 yang dimana Kafilah Anyar harus membacakan ayat Al-Qur’an yang dimaksud oleh dewan hakim melalui studi kasus. Namun Anyar tak bisa menjawab, dilempar dan tidak ada yang bisa menjawab juga.
Pertanyaan ke-7, dewan hakim menanyakan arti dari dalalatul iqtido namun tidak ada yang bisa menjawabnya.
Pertanyaan ke-8, soal berbentuk bahasa Inggris, dan Kafilah Anyar mencoba untuk menjawab namun salah. Selanjutnya pertanyaan tersebut dilempar ke Kafilah Mancak, mereka mencoba menjawab dan akhirnya jawaban tersebut benar dan meraih poin 50.
Pertanyaan ke-9, akhirnya Kafilah Anyar bisa menjawab sempurna dan mendapat poin 100. Begitu pula pertanyaan ke-10, dijawab sempurna pula.
Pada pertanyaan ke-10, yang dimana soal berbentuk bahasa Arab, ketiga tim tidak ada yang bisa menjawab.
Pada soal terakhir, dewan hakim meminta kepada Anyar untuk melantunkan lagu jiharka, dan berhasil dilantunkan sempurna oleh Kafilah Anyar, sehingga mereka mendapat poin 100.
Peraihan skor sementara Kafilah Kecamatan Mancak vs Kecamatan Anyar vs Kecamatan Cikeusal adalah 275 vs 350 vs 50. Akibatnya, pertandingan berlangsung semakin sengit dengan perbedaan skor yang tipis.
Dilanjutkan ke soal paket untuk Kafilah Cikeusal, dijawab namun dewan hakim memutuskan jawaban tersebut salah, kemudian dilempar dan tidak ada yang bisa menjawabnya.
Selanjutnya, pertanyaan ke-2, sambung ayat, yaitu ayat kursi, dan kemudian berhasil dijawab sempurna oleh Kafilah Cikeusal.
Kemudian, setelah itu dilanjutkan pertanyaan ke-3, yaitu menerjemahkan ayat ke dalam bahasa Indonesia. Kafilah Cikeusal mencoba menjawab, walaupun terbata-bata, dan akhirnya pertanyaan tersebut dilempar. Karena jawaban Cikeusal dinilai salah.
Dilanjutkan lagi, ke pertanyaan ke-4 tentang ilmu hadits, tidak ada yang bisa menjawab. Sama seperti pertanyaan ke-5, tentang sejarah MTQ di Indonesia, dijawab namun salah, kemudian dilempar dan tidak ada yang bisa menjawab.
Pada pertandingan ke-6, Kafilah Kecamatan Cikeusal mendapat soal untuk membacakan ayat yang dimaksud dari studi kasus yang dibacakan oleh dewan hakim namun tak ada yang bisa menjawab.
Selanjutnya, pertanyaan ke-7, dewan hakim menanyakan siapa penyair dari Mesir, ahli hadits dan penulis khat yang mahir. Namun Cikeusal tak bisa menjawab, begitu pula ketika sudah dilempar ke Kafilah lain.
Dilanjut, pertanyaan berikutnya, berbentuk terjemahan ayat berbahasa Inggris, peserta diminta untuk membacakan ayat tersebut dengan bahasa Arab. Dijawab hampir sempurna oleh Kafilah Cikeusal, dan mendapatkan skor 75.
Pertanyaan selanjutnya, pertanyaan ke-9, ayat terakhir dari surat Al-Waqiah, dijawab sempurna oleh Cikeusal dengan mendapatkan 100 poin.
Pertanyaan ke-10, tentang qiraat sab’ah, dijawab kurang sempurna oleh Cikeusal dan mendapat 50 poin, kemudian dilempar ke Anyar dan mendapatkan 25 poin.
Pada pertanyaan ke-11 yang berbentuk bahasa Arab, tidak ada yang bisa menjawab.
Pada soal terakhir, yang dimana mereka diminta membacakan ayat Al-Qur’an dengan lagu Hijaz, namun Cikeusal tak bisa menjawab, malah dijawab oleh Anyar dengan sempurna dan mendapat skor 50.
Skor sementara 275 vs 425 vs 375
Pertandingan dilanjutkan ke soal rebutan, dan soal pertama, peserta diminta mencari surat apa dan ayat berapa yang telah dibacakan dewan hakim, Kafilah Mancak menjawab namun salah, maka dari itu mereka dikurangi poin 100. Tapi mereka langsung menutupi nilai kecil itu dengan menjawab sempurna pada soal ke-2, soal yang sama yaitu mencari surat di Kitab Fathurrohman.
Bahkan pada soal ke-3 mencari ayat di Kitab Fathurrohman juga, Kafilah Mancak berhasil menjawab sempurna dan mendapat poin 100.
Dilanjutkan pertanyaan ke-4, arti dari kosa kata ayat di dalam Al-Qur’an yang dibacakan oleh dewan hakim, Kafilah Mancak berhasil menjawab sempurna dan mendapatkan poin 100.
Karena itu, pertandingan semakin sengit, Kafilah Kecamatan Anyar yang diunggulkan ternyata bisa disalip oleh Kecamatan Mancak dengan perbedaan skor yang sangat tipis.
Kecamatan Cikeusal juga tak mau kalah, pada pertanyaan selanjutnya, peserta diminta menghitung waris dengan menggunakan ilmu mawaris, mereka menjawab namun sayangnya jawaban tersebut salah. Maka dari itu mau tidak mau Cikeusal harus dikurangi poinnya 100.
Pertanyaan ke-6, berbentuk bahasa Inggris, dalam soal rebutan kali ini ketiga tim tetap tidak bisa menjawab pertanyaan dari dewan hakim.
Soal berikutnya, terkait Ushul Fiqh, tidak ada tim yang berhasil menjawab soal tersebut. Begitu pula pada pertanyaan ke-8, yang berbentuk bahasa Arab.
Terakhir, dewan hakim meminta peserta membacakan ayat Al-Qur’an dengan lagu Sika, seperti biasa, hanya tim dari Kecamatan Anyar yang bisa menjawab dan melantunkan lagu itu dengan menjawab sempurna dan mendapatkan poin 100. (*/Hery)