Klaim Hindari Kegaduhan, Pemkot Serang Akui Minta Lurah Batalkan Warkah Kepemilikan Tanah Warga

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membantah melakukan intervensi atas sengketa kepemilikan tanah warganya di Cikulur, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang.
Padahal diketahui, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Setda Kota Serang, Subagyo, menerbitkan surat himbauan kepada Lurah Serang yang isinya meminta pembatalan warkah tanah.
Padahal warkah tanah dari Lurah tersebut hanya merupakan keterangan dari Pemerintah setempat, yang dibuat berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang sah yang juga terdapat dalam dokumen pertanahan.
Namun Asda I Pemkot Serang menilai warkah yang diterbitkan tersebut berpotensi menimbulkan dokumen kepemilikan ganda atas tanah warga tersebut.
Asda I menilai sengketa atas tanah tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sebelumnya, ada audiensi antara LSM Siliwangi Bersatu dengan jajaran Pemkot Serang terkait persoalan kepemilikan tanah yang disebut memiliki dua dokumen warkah dari Kelurahan Serang, Kecamatan Serang.
Dalam audiensi itu, hadir Asda I Subagyo, perwakilan Kecamatan Serang, serta Lurah Serang.
Menurut Asda, pertemuan itu membahas keabsahan dokumen kepemilikan yang diterbitkan oleh pihak kelurahan dan telah menimbulkan perbedaan data di lapangan.
Menyikapi hal itu, Asda I mengakui menerbitkan surat himbauan agar Lurah Serang membatalkan dokumen warkah tanah yang telah diterbitkan kepada ahli waris Arman bin Umar.

Surat himbauan pembatalan warkah itu juga, disebut Asda I karena berdasar atas tindakan Notaris Mohammad Naufal, SH., M.Kn., yang juga diketahui telah mengeluarkan surat pembatalan dengan nomor 02/MNINOTA/2026, sebagai langkah hukum terkait dokumen yang dipersoalkan.
Meski menerbitkan surat himbauan pembatalan warkah, namun Asda I Pemkot Serang Subagyo menegaskan bahwa pihaknya belum menandatangani atau mengesahkan keputusan apa pun terkait sengketa tanah tersebut.
Menurutnya, langkah yang diambil Pemkot Serang saat ini bersifat imbauan agar surat keterangan kepemilikan yang menimbulkan polemik dibatalkan sementara hingga ada bukti kepemilikan yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Belum ditandatangani, belum. Nanti saja sampai ada kabar resmi. Karena berdasarkan data yang ada di kelurahan, ada dobel kepemilikan,” ujar Subagyo saat dikonfirmasi sambungan telepon, Jumat (13/2/2026).
Ia menambahkan, langkah pembatalan sementara dilakukan untuk menjaga netralitas pemerintah dan mencegah terjadinya kegaduhan di masyarakat.
“Makanya saya bilang sebaiknya Pak Lurah batalin aja dulu biar enggak ada kegaduhan. Biar posisi Lurah netral, tidak berpihak pada salah satu pihak,” jelasnya.
Subagyo menegaskan, pembatalan sementara tersebut bukan merupakan keputusan final, melainkan bentuk kehati-hatian Pemkot Serang sampai ada bukti kepemilikan yang sah, baik melalui putusan pengadilan maupun dokumen hukum yang diakui negara seperti sertifikat atau akta jual beli.
“Kami hanya mengingatkan agar surat itu dibatalkan dulu karena ada data ganda. Surat keterangan itu kan bukan bukti kepemilikan. Kepemilikan sah itu harus berdasarkan sertifikat atau akta jual-beli,” tegasnya.
Dengan demikian, Pemkot Serang berharap kedua belah pihak yang bersengketa dapat menempuh jalur musyawarah atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan tersebut. (*/Aden)

