Hubungan Suami-Istri Jadi Alasan MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Diulang
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencermati bukti dan fakta terkait dalil dugaan pelanggaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Dari hasil pencermatan tersebut, MK menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, terdapat fakta hukum bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah memiliki hubungan suami-istri.
“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Hakim MK meyakini posisi kades dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes PDT. Di mana saat ini, kursi nomor satu kementerian tersebut diduduki oleh politikus PAN.
Berkaitan dengan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Enny menuturkan, tindakan Yandri selaku Mendes, yang baik secara sengaja maupun tidak disengaja mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa.
Sebab pada dasarnya, ujar dia, tugas pokok dan fungsi sebagai Mendes dalam batas penalaran yang wajar, secara langsung berkaitan erat dengan kepentingan para kepala desa
“Seharusnya dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka sudah semestinya menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas,” ujar Enny.
Meskipun Bawaslu Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran Mendes Yandri, tetapi Mahkamah meyakini adanya hubungan antara calon bupati nomor urut 2 dengan Mendes Yandri.
Hal itulah yang telah menimbulkan hubungan kausal yang pada akhirnya berdampak pada keberpihakan para kepala desa secara masif dalam Pilbup Kabupaten Serang.
“Ini membuktikan adanya kejadian atau kondisi khusus dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang secara signifikan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara,” pungkas Enny.
Dari pertimbangan tersebut, Hakim MK Suhartoyo membacakan hasil keputusan yang membuat kompetisi Pilkada Kabupaten Serang dinilai tak fair. Imbasnya, MK memutuskan untuk pemilihan ulang.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Suhartoyo mengatakan, pemungutan suara ulang dilakukan di seluruh TPS di Kabupaten Serang, berdasarkan pada daftar pemilih tetap, pindahan dan tambahan.
“Yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” ujarnya. (*/Ajo)


