Ada Biaya Pengambilan Ijazah di SMKN Anyer, Wali Murid Sebut Pungli, Sekolah Klaim Sumbangan

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Pasca disahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2018 tentang pendidikan gratis pada 3 Agustus 2018 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, nampaknya masih banyak pihak yang belum begitu paham dengan peraturan baru ini.

Pihak sekolah merasa masih ada ruang untuk bisa menerapkan pungutan kepada siswa, dengan alasan sumbangan sukarela. Sementara wali murid memahaminya bahwa pendidikan dan biaya sekolah di Banten ini sudah sepenuhnya gratis tanpa pungutan apapun.

Akibat pemahaman yang berbeda ini, polemik terjadi di SMK Negeri 1 Anyer, soal adanya dugaan pungutan biaya untuk pengambilan ijazah siswa yang telah lulus.

Salah satu wali murid alumni SMK Negeri 1 Anyer ini misalnya, ia mengaku kesal atas adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp100 ribu pada saat pengambilan ijazah anaknya.

“Itu ponakan saya kan udah lunas semua yah masalah pembayaran sekolah mah, tapi kenapa pas saat ngambil ijazah malah dia harus ngasih duit Rp100 ribu,” tutur AR kepada faktabanten.co.id di kediamannya, Selasa, (16/10/2018).

Advert

AR mengaku biaya tersebut ditentukan pihak sekolah, dan dikumpulkan oleh petugas bagian Tata Usaha yang menangani pengambilan ijazah.

“Bayarnya juga ke TU, katanya untuk sumbangan,” jelasnya lagi.

Keesokan harinya, tim faktabanten.co.id menemui pihak sekolah dan langsung mengkonfirmasi terkait pernyataan AR, namun pihak sekolah SMK Negeri 1 Anyer membantah adanya praktik dugaan pungutan liar tersebut.

KPU Cilegon Coblos
Maksudi Zen Muttaqin, Kepala SMKN 1 Anyer, saat memberikan penjelasan kepada wartawan Fakta Banten di kantornya / Dok

“Tidak ada satu rupiah pun yang kami minta, terkait apapun soal pendidikan karena memang kami pihak sekolah sadar betul bahwa pendidikan sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi,” tegas Maksudi Zen Muttaqin, Kepala SMKN 1 Anyer ditemui di kantornya, Rabu (17/10/2018).

Maksudi memaparkan, namun dalam pasal 32 ayat 1 Pergub tersebut menyebutkan, bahwa sekolah melalui Komite Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang tidak teranggarkan oleh dana pendidikan gratis.

“Jadi dana sumbangan yang sifatnya sukarela tadi kita langsung kasih itu uang ke masjid sekolahan, itu pun disaksikan oleh Rohis atau bagian kerohanian sekolah,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika ada siswa atau wali murid yang memberikan sumbangan sebagai mana dimaksud ayat 1, dapat berupa uang, dan atau barang/jasa yang bersifat sukarela, itu bukan bentuk pungutan liar.

“Ya jika ada sumbangan sukarela, tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya maupun jangka waktu pemberiannya, itu jelas ada undang-undangnya dan sifatnya pun sukarela,” lanjutnya.

“Sudah sering saya sampaikan bahwa tolong beritahu teman-teman, tetangga ataupun keluarga yang baru lulus bahkan yang sudah lama lulus di sekolah ini agar segera diambil (ijazahnya). Saya tegaskan gratis tidak dipungut biaya apapun, karena di sini juga numpuk takut hilang, takut kebakaran nanti malah repot,” pungkasnya. (*/Mustofa)

[socialpoll id=”2521136″]

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien