Oknum Pegawai Setda Kabupaten Serang Diduga Lakukan Penipuan Proyek Fiktif, Kerugian Korban Capai Rp550 Juta
SERANG – Oknum pegawai di Setda Kabupaten Serang berinisial N (28) diduga melakukan penipuan proyek fiktif pengadaan rumah dinas (Rumdin) KDH Tahun Anggaran 2023 serta pengadaan belanja tenaga ahli kafilah pada MTQ tingkat Provinsi Banten.
Pegawai tersebut, meminta sejumlah uang kepada korban yakni untuk proyek pengadaan rumah dinas KDH sebesar Rp340.000.000. sementara untuk proyek pengadaan MTQ tingkat Provinsi Banten sebesar Rp549.000.00.
Seorang korban pengadaan proyek fiktif Monika Purnama mengaku, kronologis adanya dugaan penipuan tersebut, dirinya mengaku ditawari oleh seorang rekan berinisial AM yang mengaku memiliki rekan kerja yang biasa bergelut di pengadaan proyek pemerintahan.
Kemudian, dirinya dikenalkan oleh AM ke rekannya berinisial NW (28) dan dari situ langsung dibuatkan Berita Acara Pembukaan Dokumen dengan nomor 943/126/BAPDP/Pjp/Setda/2023 tentang Pemilihan Penyediaan Barang.
“Jadi memang awalnya temen saya AM itu menawarkan, Ini ada temen gue yang biasa megang proyek pemerintahan, mau ngemodalin gak dengan nominal Rp340 juta rupiah dan dijanjikan fee 20 persen,” ucap Monik kepada Fakta Banten, Senin (06/11/2023).
“Setelah proyek rumdin masih berjalan saya ditawari proyek lagi berupa pengadaan MTQ tingkat provinsi Banten dengan nominal 549 juta rupiah, dengan menggunakan dana proyek rumdin sekitar Rp340 juta yang belum dicairkan, sudah ngasih proyek pengadaan lagi untuk MTQ dengan menambah Rp215 juta, Rp340 juta ditambah Rp215 juta total Rp555 juta,” tambahnya.
Namun, kata Monik, setelah beberapa bulan sejak pembuatan Berita Acara Pembukaan Dokumen dari Setda Pemkab Serang tersebut, pada tanggal (23/7/2023) AM mendatangi kediaman korban memberitahu bahwa proyek pengadaan tersebut fiktif.
“Terus habis itu AM dateng ke rumah dan NW juga menyusul ke rumah, waktu itu bilang ada itikad baik untuk mengembalikan uang, terus dia bilang tapi kalau mau bikin laporan silahkan saja katanya siap pasang badan,” katanya.
Monik menjelaskan, setelah diberikan waktu beberapa hari untuk pengembalian sejumlah uang. Tetapi pada faktanya usai diberikan waktu terduga pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut.
“Saya sudah memberikan waktu, katanya mau mengembalikan uangnya, tapi sampai sekarang orangnya tidak ada kabar,” pungkasnya. (*/Fachrul)