Surat Himbauan Terkait Ramadhan Bikin Polemik, Ini Kata Walikota Serang

SERANG– Terbitnya surat himbauan Pemerintah Kota Serang nomor 451.13/335 -Kesra/2021 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah menuai beragam reaksi dari masyarakat dijagat dunia maya.

Pasalnya, dalam surat himbauan tersebut turut melarang rumah makan, cafe, restoran dan sejenisnya untuk beroperasi dari jam 04.30 WIB hingga jam 16.00 WIB. Bahkan, ada ancaman sanksi kurungan penjara 3 bulan hingga denda maksimal Rp 50 juta bagi yang melanggar sebagaimana tercantum dalam Perda Kota Serang No 2 Tahun 2010.

Menanggapi hal itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, jika kebijakan yang dikeluarkan melalui surat himbauan oleh pihaknya sudah melalui komunikasi dan koordinasi semua pihak yang ada di Kota Serang. Bahkan, dirinya sempat beberapa kali menanyakan kembali terkait draft surat himbauan yang akan dikeluarkan tersebut.

“Jadi kalau ditanyakan dan dipersoalkan, ini sudah dimusyawarahkan dengan lintas stakeholder, tokoh masyarakat, forum pimpinan daerah. Waktu itu kami tanyakan beberapa kali, kalau ada perubahan dari draft untuk disampaikan, tapi ternyata tidak ada,” ucapnya saat press conference di hadapan awak media, Minggu (18/4/2021) sore, di Diskominfo Kota Serang.

Syafrudin pun menegaskan, meski ada ancaman denda dan pidana bagi para pemilik rumah makan, cafe, restoran dan sejenisnya yang kedapatan melanggar aturan dengan tetap membuka usahanya di siang hari selama bulan ramadhan, namun pihaknya memastikan tidak akan mengedepankan hal itu.

Sebab menurutnya, jika Perda Kota Serang No.2 Tahun 2010 bukan hanya berkaitan dengan persoalan tempat makan di bulan puasa saja, melainkan untuk keseluruhan yang berkaitan dengan penanggulangan dan pencegahan penyakit masyarakat.

“Jadi (Perda) bukan untuk bulan puasa saja. Dalam perda ada ancaman kurungan penjara paling lama 3 bulan, jadi itu paling lama, paling cepet bisa satu hari. Kemudian denda paling banyak itu Rp 50 juta, ya paling sedikit 10 perak kan bisa,” terangnya.

“Kami tidak mengedepankam denda atau sanksi. Lebih mengedepankan agar warung itu tutup di siang hari, dan tidak ada yang makan di tempat umum pada siang hari. Jadi yang diutamakan bukan itu (denda),” imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan himbauan Walikota Serang tertanggal 12 April 2021, selain melarang rumah makan, cafe, restoran dan sejenisnya untuk buka mulai pukul 04.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, turut dilarang juga operasional tempat hiburan malam dan produksi atau penjualan petasan.

Sementara itu, pembatasan jam operasional rumah makan, cafe, restoran dan sejenisnya untuk buka dari pukul 04.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB turut diatur pula dalam Perda Kota Serang No.2 Tahun 2010 pasal 10 poin 1. (*/YS)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien