Ada Kenaikan Tarif Retribusi Sampah yang Tak Sesuai Perda, Warga Kota Serang Mengeluh

Hut bhayangkara

SERANG – Kenaikan tarif retribusi sampah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dikeluhkan warga. Pasalnya, kenaikan tersebut terlalu membebani masyarakat.

Warga perumahan Grand Sutera Kota Serang, Yono mengatakan, dirinya merasa keberatan atas dinaikkannya tarif retribusi sampah oleh DLH Kota Serang mencapai 60 persen yang sebelumnya Rp 10.000 menjadi 17.500 satu rumah per bulannya.

Kenaikan tarif retribusi sampah dari DLH akan berdampak pada naiknya tarif sampah di komplek perumahannya. Hal itu lantaran, pengelolaan sampah di kompleknya diserahkan kepada pihak ketiga.

“Ada kenaikan tarif retribusi sampah dari DLH yang itu dijadikan dasar oleh pihak ketiga untuk naikin tarif yang sebelumnya Rp15.000 perbulan sekarang jadi Rp 20.000,” kata Yono kepada Faktabanten.co.id, Selasa (10/3/2020).

Selain itu, kata Yono, kenaikan tarif retribusi sampah itu sendiri tidak disosialisasikan terlebih dahulu oleh dinas terkait. Sehingga, dirinya beserta warga lainnya merasa kaget dan keberatan.

“Saya gak tau soal tarif retribusi sampah. Tiba-tiba naik. Jadi kita keberatan, bahkan kenaikan ini gak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga,” ujarnya.

Loading...

Hal senada dikatakan pengelola sampah perumahan grand sutera Kota Serang Liswandi, dirinya merasa dilematis dan keberatan atas dinaikkannya tarif retribusi sampah oleh DLH. Namun, bagaimanapun sebagai pengelola sampah dirinya mau tidak mau harus menaikkan tarif retribusi sampah menyesuaikan dengan retribusi yang ditentukan DLH.

Jika hal itu tidak dilakukan, maka pihaknya akan mengalami kerugian karena tidak bisa memberikan gaji kepada karyawannya. “Jelas keberatan seperti warga lainnya. Dan ini kalau tidak naikkan dilema bagi saya sebagai pengelolaan sampah,” katanya.

“Tarif sebelumnya Rp 10.000 dari DLH, sementara oleh saya sebagai pengelolaan sampah di perumahan saya tarifkan jadi Rp 15.000. Sekarang tarifnya dinaikkan oleh DLH jadi 17.500 maka saya naikkan jadi Rp 20.000 dan ini terpaksa. Kalau gak dinaikkan bisa rugi untuk gaji karyawan,” tambahnya.

Kemudian, dijelaskan Liswandi, alasan DLH Kota Serang menaikan tarif retribusi sampah berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah. Namun, dirinya tidak mengetahui isi dari Perda tersebut mengenai tarif retribusi sampah.

“Saya tidak tau isi dari Perda nomor 2 tahun 2019, saya hanya tahu kalau tarif retribusi sampah naik jadi 17.500 per rumah itupun dari surat yang diterima saya dari DLH,” jelasnya.

Sementara dikutip dari isi Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah, dalam poin 14 retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan menyebutkan, bahwa:

  1. Pengangkutan, pembuangan, pengolahan dan pemusnahan sampah rumah tangga adalah sebagai berikut: Rumah besar atau rumah mewah sebesar Rp 7.500 per bulan, rumah sederhana dan sangat sederhana sebesar Rp 5.000 per bulan.
  2. Pengangkutan, pembuangan, pengolahan dan pemusnahan sampah perkantoran adalah sebagai berikut. Perkantoran pemerintah sebesar Rp 100.000 per bulan, perkantoran swasta besar sebesar Rp 100.000 per bulan, perkantoran swasta sedang sebesar Rp 75.000 per bulan, sedangkan perkantoran swasta kecil Rp 50.000 per bulan. (*/Ocit)
Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien