Berburu Rusa di TNUK, Polisi Berpangkat Kombes Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Polda Banten telah menetapkan empat orang tersangka, yakni YN, HR, ALN dan dan ISK karena di duga melanggar PP Nomor 7 tahun 1999, terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Selasa (04/12/2018).

Oknum Kombes BM, diperiksa serius oleh Mabes Polri, karena memburu rusa Timor yang dilindungi, di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) bersama delapan pemburu lainnya.

Kombes BM diduga ikut serta memburu hewan dilindungi menggunakan senjata api laras panjang, caliber 5,56 mm dan caliber 7,62 mm.

Diketahui ia mempunyai peran sebagai penembak dua ekor rusa berkelamin betina, dengan berat masing-masing Rusa sekitar 80 kg.

“Satu pelaku oknum Polisi berinisial BM, yang diduga terlibat dalam perburuan hewan tersebut, penanganannya tetap dilakukan secara Internal dan akan di limpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata AKBP Edy Sumardi, Kabid Humas Polda Banten.

Selanjutnya YN, juga berperan sebagai penembak satu ekor rusa berkelamin betina, dengan berat sekitar 80 Kg. Lalu HI, bertugas memotong dua ekor rusa tersebut dari saudara BM, serta mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke perahu karet bermesin menuju kapal.

Sedangka pelaku ALN memiliki peran, membantu mengangkut hasil buruan tersebut dari lokasi perburuan ke perahu karet bermesin, menuju Kapal dan memotong usus rusa atas perintah dari HI.

Sedangkan ISK, tugasnya memotong dan menguliti tiga rusa tersebut dan membantu mengangkut dua ekor hasil buruan ke perahu karet bermesin menuju Kapal.

Pijat Refleksi

“Selanjutnya kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, guna melengkapi administrasi penyidikan,” jelasnya.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 1 Desember 2018, sekitar pukul 16.00 WIB,

Sebelumnya, Untung Sunarko, salah satu pegawai Balai TNUK, mendapatkan informasi bahwa ada pemburu liar di Pulau Panaitan. Kemudian, Sunarko melapor ke Kepala Balai TNUK, Mamat U Rahmat.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Mamat bergegas melakukan operasi gabungan bersama TNI AL Banten, Polsek Sumur dan Polhut Ujung Kulon.

Dengan gagah dan berani Anggota Polsek atas nama Bripka Danu dan Peltu Agus Budi, menangkap ‘atasannya’ walaupun berpangkat Kombes BM yang bertugas di Mabes Polri, karena telah melakukan pemburuan liar di kawasan terlarang.

Setelah berhasil ditangkap, petugas gabungan membawa delapan pemburu satwa dilindungi itu ke kantor Balai TNUK, Seksi Taman Jaya dan dilakukan pemeriksaan singkat.

“Pelaku di ancam Pasal 40, ayat 2, Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam. Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tandasnya. (*/Dave)

[socialpoll id=”2521136″]

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien