46 TPS di Kabupaten Serang Lakukan Penyandingan Ulang C Hasil

KPU Cilegon Coblos

 

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mulai melakukan penyandingan data C hasil dengan D hasil pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin mengatakan rapat pleno penyandingan data perolehan suara dilakukan sesuai amanat putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

“Putusan MK ada perbedaan di 11 desa di Kecamatan Baros kemudian terdiri dari 46 TPS jadi ada perbedaan, kemudian MK memutuskan terhadap perselisihan itu untuk diminta melakukan penyandingan,” ucap Nasehudin kepada Fakta Banten, Rabu (3/7/2024).

Nasehudin mengatakan mekanisme penyandingan data dilakukan dengan membuka C hasil dan D hasil.

“Jika ada perbedaan antara C hasil dan D hasil maka akan dilakukan koreksi dan dilakukan paraf, Partai nomor 3 (PDIP) yang dilakukan penyandingan,” ucapnya.

Seperti diketahui, sebagaimana amanat putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU diperintahkan untuk melakukan penyandingan data C Hasil dan D Hasil di 120 TPS untuk DPR RI Dapil Banten 2 yang tersebar di Kabupaten Serang dan Kota Serang. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien