8.196 Rumah Di Kabupaten Serang Masuk Kategori Tidak Layak Huni
SERANG-Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang mencatat, terdapat 8.196 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2025.
Melansir laman perkim.id/en/profil-pkp/profil-kabupaten-kota/kabupaten-serang/, dari jumlah tersebut sebanyak 617 unit telah ditangani melalui berbagai program bantuan.
“Sehingga masih tersisa 7.579 unit RTLH yang memerlukan penanganan lebih lanjut,” tulis laman tersebut, dikutip Selasa (25/11/2025).
Kemudian untuk kawasan kumuh, data terbaru dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang mencatat, luas kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Serang mencapai 1.113 ha di tahun 2025.
Lokasinya tersebar di 612 titik lokasi. Dari total tersebut, sekitar 94 persen atau 1.049 ha dikategorikan sebagai kumuh ringan, sisanya 5,8% atau 64 ha, masuk kategori kumuh sedang.
“Tidak ada kawasan yang masuk dalam kategori kumuh berat,” tulis laman tersebut.
Adapun untuk lokasi, kawasan kumuh di Kabupaten Serang tersebar di berbagai wilayah, dengan konsentrasi tertinggi di daerah utara, terutama di Kecamatan Pontang, Tanara, dan Tirtayasa.
Wilayah-wilayah ini menghadapi tantangan seperti akses air bersih yang terbatas dan infrastruktur dasar yang kurang memadai.
Mengutip halaman resmi diskominfosatik.serangkab.go.id, DPRKP Kabupaten Serang menargetkan pada di tahun 2025 dapat membangun 1.000 unit dari 8.196 rumah tidak layak huni. ***

