SERANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang menyebut sebanyak 246 TPS rawan tindak pelanggaran dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang 2018.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono dalam konferensi pers, Minggu (24/6/2108), di kantor Panwaslu Kota Serang.
“Sebanyak 246 TPS yang terindikasi rawan pelanggaran tersebut tersebar secara merata di enam kecamatan di Kota Serang. Termasuk tempat khusus yang terindikasi rawan pelanggaran seperti TPS Rumah Sakit, Rutan, Lapas dan TPS paslon maupun TPS yang dekat dengan paslon,” ucap Rudi Hartono kepada awak media.
Disampaikan Rudi, sebanyak 246 TPS yang terindikasi rawan pelanggaran tersebut dilihat saat gelaran Pilgub dan Pilwalkot sebelumnya, dimana tingkat kerawanan tersebut dinilai mengalami penyusutan dari sebanyak 400 lebih TPS yang terindikasi rawan pelanggaran menjadi 246 TPS.
“Dari 246 TPS, tentu saja kami akan melakukan pengawasan yang sangat fokus. Tapi kami pun tidak mengabaikan TPS yang lain,” ujarnya.
Rudi pun menegaskan bahwa pihaknya sudah sangat siap mengawasi jalannya proses Pilwalkot 2018 dari tahapan ke tahapan.
“Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa kami dari Panwaslu sudah siap untuk mengawasi pada proses tahapan pemilu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Panwaslu Kota Serang itu pun menambahkan terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tengah dilakukan pihaknya di masa tenang ini, baik dari tingkatan Kota sampai ke tingkatan Kelurahan.
“Hingga tiga hari kedepan, Panwaslu Kota Serang terus melakukan penertiban APK,” katanya.
“Dipastikan semuanya sudah steril, sudah tidak ada lagi atribut, tidak ada lagi kampanye dari paslon baik tatap muka tertutup maupun lainnya. Karena ini sudah memasuki masa tenang,” tandasnya. (*/Ndol)