Ada Galian C Tak Berizin di Waringinkurung Serang, Kinerja Dinas LH Dinilai Buruk
SERANG – Pengurus Garda Al-Khairiyah mengecam keras adanya galian C ilegal yang berada di Kampung Setu, Desa Sambilawang, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Bahwa sudah jelas adanya galian C tersebut sangat merugikan pemerintah maupun masyarakat sekitar.
Sekretaris Jenderal Garda Al-Khairiyah, Achmad Ru’yat Al-Faris mengatakan, adanya galian C ini menunjukan buruknya kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.
“Saya berharap Bupati Serang maupun DPRD harus berani dan tegas untuk menutup galian C ilegal yang berada di Kampung Setu, Kecamatan Waringinkurung ini,” tegas Ru’yat kepada Fakta Banten, Selasa (29/6/2021).
Achmad Ru’yat juga meminta DPRD Komisi I untuk secepatnya melakukan sidak dan merekomendasikan untuk menutup galian C tersebut.
Ia menyesalkan kinerja DLH Kabupaten Serang yang terkesan lambat dalam mengatasi masalah lingkungan, padahal galian C ini sudah jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Serang, salah satunya Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup.
“Kami tunggu upaya baik dari pemerintah agar segera menindak tegas dan melakukan penghijauan ulang di lokasi proyek galian yang sudah dilakukan. Lokasi tambang di Waringinkurung ini jelas melanggar Perda RTRW No 05 Tahun 2020,” jelas aktivis mahasiswa ini.
Dia juga mengatakan, pihak pengelola di lokasi galian setelah dikonfirmasi mengakui hanya memiliki izin perataan lahan saja, bukan izin galian. Namun fakta lapangan yang ditemukan berbeda dengan yang seharusnya.
“Lahan galian itu bahkan dikelola jadi tambang, lokasi dan material tambangnya dibuat menjadi kelas a, b, c, dan dikomersilkan harganya sesuai kelas. Tentu kegiatan mengkomersilkan material tambang itu bukan perataan lahan, tetapi usaha tambang yang harus menempuh izin yang berbeda yakni IUP. Jelas praktik yang ada sekarang melanggar,” tegas Ru’yat.
Di tempat yang berbeda Plt. Camat Waringinkurung, Ikhwanussofa, saat dikonfirmasi pihaknya membenarkan adanya galian C yang sedang beroperasi di wilayah tersebut.
Camat juga mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pengelola galian C untuk mempertanggungjawabkan kegiatan yang diduga melanggar itu.
“Nanti kita tinjau langsung pelaksanaannya, jika terbukti dikomersilkan dan tidak mengantongi izin, maka kita akan koordinasikan kepada pihak terkait, sampai saat ini pengelola belum mendatangi kami untuk berkomunikasi lebih lanjut,” tegas Camat. (*/Ihsan)