Ada Pungli, Pembuatan Izin Trayek Angkot Palka Serang Bisa Capai Jutaan

BPRS CM tabungan

SERANG – Pembuatan izin trayek angkutan umum diduga menjadi ‘ladang uang’ bagi oknum di Dinas Perhubungan.

Tak tanggung-tanggung, menurut informasi untuk satu kali pengajuan pembuatan izin trayek, pemohon bisa dipungut hingga Rp 4 juta. Padahal, bila disesuaikan dengan aturan, pemohon hanya akan dikenai biaya retribusi Rp450 ribu.

Fakta ini diungkapkan MN, salah seorang anggota Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Kabupaten Serang kepada faktabanten.co.id.

Dia membeberkan, tahun lalu petugas memungut hingga Rp 4 juta dari yang seharusnya Rp 450 ribu sesuai kwitansi yang ia terima.

“Ada kekhawatiran ini akan terus berlanjut. Kami nggak tahu itu buat siapa, misalnya si anu sekian, nggak disebut. Cuma minta Rp4 juta aja,” katanya.

Dirinya mengaku tidak berani menanyakan atau mempersoalkan masalah ini. Sebab, diantara teman se-profesi, pungutan semacam ini seakan menjadi hal yang lazim.

Loading...

“Nggak berani takut nggak dikeluarin izinnya. Kita butuh sih ya. Kalau nggak gitu nggak keluar izinnya, kita yang repot,” ujar dia lagi.

Belakangan, lanjutnya, semakin banyak keluhan dari para pengusaha angkutan. Banyak pengusaha angkutan yang pailit atau bangkrut karena persaingan dengan Transportasi Online seperti Gojek dan Uber.

“Pengusaha banyak yang ngeluh. Makanya ini juga kita pengennya kalau bisa jangan berlanjut. Soalnya ini kalau nggak ada uangnya misalnya cuma ada Rp 2 juta, nggak bisa. Nggak keluar izinnya. Kan berat,” keluh MN seraya mengungkap ketakutannya juga akan mulai banyaknya perizinan yang tersandung masalah hukum.

Disampaikan pemilik angkot trayek Palka atau Palima-Cinangka ini, untuk trayek yang masih berada dalam satu wilayah misalnya Ciruas-Pakupatan, pengajuan izin trayek masih ke Dinas Perhubungan Kabupaten Serang. Sementara yang lintas kota seperti Serang-Pandeglang, pengajuannya ke Dishub Provinsi.

“Dulu jaman Bu Atut, Bu Atut pernah bilang ‘Kalo kamu mau kasih, Rp 450 ribu jangan lebih. Kalo mau lebih, ngasih buat rokok misalnya, ya terserah. Tapi paling Rp500 ribu. Lebih dari itu jangan’ tapi buktinya praktik pungli masih ada saja sampai sekarang,” tuturnya.

Sementara itu Edy Siswanto, Kasi Angkutan Perdesaan dan Perkotaan pada Dishub Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa pembuatan izin trayek hanya menghabiskan dana Rp 150 ribu dan membantah informasi yang disampaikan MN.

“Izin trayek baru 110 ribu + kartu pengawasan 40 ribu, total 150 ribu, nggak ada yang lain lagi, nggak bener, bawa kesini aja buktinya. Soalnya kita selain tarif diatas itu nggak ada biaya-biaya lain, boleh diklarifikasi trayek-trayek yang lain, ditanyain ada tarif yang lain apa tidak?” ungkapnya kepada faktabanten.co.id, Rabu (22/11/2017). (*/David).

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien