Akan Kena Tegur, Pemkot Serang Larang ASN yang Nambah Libur Lebaran 2025
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot dilarang menambah masa libur setelah cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, yang menyebutkan bahwa masa libur ASN dimulai sejak 28 Maret 2025, dan para pegawai wajib kembali masuk kerja pada 9 April 2025.
“Kalau tidak masuk di tanggal 9 tanpa alasan yang jelas, maka akan ada teguran tertulis,” tegas Karsono, dalam keteranganya, Senin (7/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat, tanggal 8 April masih diberlakukan sistem Work From Home (WFH), sehingga seluruh ASN sudah harus kembali beraktivitas penuh di kantor pada 9 April 2025.
“Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama libur Lebaran. Mulai dari 28 Maret sampai 8 April sudah cukup,” lanjutnya.
Karsono juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan berdampak pada penilaian kedisiplinan ASN, termasuk potensi sanksi administratif sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.
Pemkot Serang berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab setelah menjalani masa cuti panjang, demi menjaga pelayanan publik tetap optimal pasca-libur panjang Lebaran.(*/Nandi)