Aktivis Minta Kejati Banten Usut Tuntas Megakorupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede Jakung
SERANG – Koalisi Aktifis Serang Selatan dan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Banten menggelar demo, Senin (25/11/2024) untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menuntaskan dugaan korupsi lahan Sport Center dan korupsi Situ Ranca Gede Jakung.
Kedua kasus dugaan korupsi itu melibatkan Tubagus Chaeri Wardhana (Suami Airin Rachmi Diany, Calon Gubernur Banten Nomor Urut 1) dan Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten),
Ketua BPI KPNPA RI Banten Erwin Teguh dan Sekretarisnya, Onsu dalam keterangan, Selasa (26/11/2024) mengatakan, aksi demo yang digelar di depan Kantor Kejati Banten itu bertujuan agar penyidik tetap serius dalam penanganan kasus dugaan korupsi Ranca Gede Jakung dan lahan Sport Center.
Para pendemo tersebut ditemui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adkresna bersama stafnya.
Kasi Penkum menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi lahan Sport Center dan Situ Rancan Gede murni tindakan penegakan hukum dan tidak memiliki latar belakang politik dalam konstelasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Tidak ada latar belakang politik atau politisasi dalam penanganan kedua kasus tersebut. Proses kasus ini memang sudah lama berjalan,” kata Rangga.
Kasi Penkum Kejati Banten itu membenarkan, pada pemanggilan pertama, seluruh saksi yang dipanggil oleh Kejati Banten tidak hadir ke Kantor Kejati Banten.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan yang tidak hadir dalam Minggu ini untuk memastikan Kejati Banten dalam menindaklanjuti penanganan kedua kasus tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil tujuh saksi, di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana (Suami Airin Rahmy Diani, Cagub Banten Nomor urut 1) dan Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) untuk dimintai keterangan dugaan korupsi pegadaan tanah Sport Center dan Situ Ranca Gede.
Saksi lainnya yang dipanggil untuk diminta keterangan adalah Erwin Prihadini, Deddy Suandi, Ian Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos.
Ketujuh saksi yang akan diminta keterangan itu dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Demikian siaran pers dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Nomor PR-47 03/ M.6.3 /Kph.3 /11 /2024 yang disiarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adkresna, Rabu, 20 November 2024.
Dalam siaran pers itu disebutkan, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Banten akan meminta keterangan dua dugaan tindak pidana korupsi.
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Pengadaan lahan pembangunan Sport Center ini berada pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2008 hinga tahun 2011.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 meter persegi atau 25 hektar yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ranga Adekresna mengatakan, ketujuh saksi yang dipanggil itu akan dimintai keterangan seputar pengadaan lahan pembangunan Sport Center di Desa Kemanisan, Kota Serang mulai tahun 2008 hingga 2011.
Khusus untuk Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) dipanggil dan akan diminta keterangan, selain soal pengadaan lahan Sport Center, juga akan dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. (*/Fachrul)