Antisipasi Corona, Warga Minta Pemkot Serang Karantina Wilayah
SERANG – Sejumlah kalangan di Kota Serang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera mengambil tindakan karantina wilayah. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan bahwa pihaknya besok dalam rapat gabungan dengan unsur Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan mengusulkan mengenai karantina wilayah.
Menurutnya, karantina wilayah merupakan langkah tepat untuk membendung penyebaran Covid-19. Karena bagaimana pun Kota Serang merupakan jalur perlintasan antar daerah terlebih keberadaannya berdekatan dengan Ibu Kota Negara Indonesia. Hal itu pun diperkuat, kata Budi, Kota Serang mempunyai terminal Tipe A yang berada di Pakupatan dimana tempat tersebut menjadi pertemuan masyarakat dari berbagai daerah termasuk yang saat ini sudah masuk kedalam daerah zona merah Covid-19.
“Pasti saya akan mendesak sendiri langsung, karena saya sendiri ketua DPRD,” kata Ketua DPRD Kota Serang kepada wartawan di Kota Serang, Minggu (29/3/2020).
Karantina wilayah merupakan langkah untuk membatasi mobilitas warga dari luar ke dalam maupun dari dalam keluar daerah. Jika, tindakan itu tidak dilakukan mustahil penyebaran virus Covid-19 bisa diputus mata rantainya. “Pasti, sudah pasti ada pembatasan (mobilitas warga) agar mengurangi, kalau tidak penting banget jangan,” tandasnya.
Desakan lainnya datang dari Ketua HMI Cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma mengungkapkan, melihat penyebaran virus COVID-19 atau Corona Orang Dalam Pengawasan (ODP) 2019, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 265, 68 Kasus Positif di Provinsi Banten. Maka, pihaknya mendesak pemerintahan daerah baik pemerintahan provinsi ataupun kabupaten kota untuk segera melakukan karantina wilayah.
“Karantina wilayah itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus, semua warga masyarakat harus mematuhinya. Pembatasan akses transportasi publik seperti Jalan Tol, Pelabuhan, dan jalan-jalan di wilayah perbatasan. Banten-Jakarta, Banten-Jawa Barat. Seperti halnya usulan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan dibeberapa wilayah semisal Papua, Tegal dan Bali,” ungkapnya.
Apalagi, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah ada. Maka, sudah tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menjalankannya dalam upaya melindungi rakyatnya.
“Saya berharap, pemerintah Kota dan Kabupaten khususnya daerah Banten segera mengeluarkan kebijakan karantina wilayah dalam beberapa hari ke depan. Dengan begitu, kita bisa melangkah lebih maju dalam mengatasi virus Corona yang mulai semakin mengancam masyarakat,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan Ketua DPC GMNI Cabang Serang Arman Maulana Rachman, ia menilai bahwa saat ini tugas utama pemerintah adalah menyelamatkan nyawa masyarakat dari ancaman virus Covid-19. Maka, jalan yang harus ditempuh dengan karantina wilayah.
“Pemerintah harus berpegang teguh pada kesehatan atau keselamatan rakyat adahal hal paling penting hari ini, maka karantina wilayah hal baik yang bisa di ambil. tapi tentu bukan tanpa kesiapan, karantina wilayah ini semua harus di siapkan dan di optimalkan,” ucapnya.
Meski demikian, ucap dia, penerapan karantina wilayag harus dipersiapkan skemanya dengan baik. Terlebih ketersediaan pangan saat proses karantina. “Tapi menentukan karantina wilayah juga tentu harus diikutin kesigapan pemerintah menyiapkan semuanya, masalah pangannya di Kota Serang siap atau tidak, masalah keadaan ekonomi daerah yang juga harus soroti juga pasti berdampak,” katanya.
Semenatara, Aliansi advokat Kota Serang Raden Elang Mulyana juga mendorong pemerintah Kota Serang segera menerapkan karantina wilayah. Menurutnya, kebijakan itu bisa diambil demi melindungi rakyatnya dari wabah Pandemi Covid-19.
“Itu sebenarnya kebijakan yang diberikan kewenangan didaerah juga itu di undang-undang pemerintahan daerah, undang-undang kekarantinaan juga mengatur tentang soal tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk kebutuhan pokoknya selama masa karantina,” katanya.
Melihat penyebaran virus yang cepat dan berbahaya, ujar dia, seharusnya Pemkot Serang atau Pemprov Banten umunya sudah melakukan karantina wilayah. Terlebih, di Provinsi Banten sudah ada korban meninggal. “Seharusnya Kota Serang atau Provinsi Banten sudah melakukan itu, karena sebaran zona merah itu di Jakarta, dan mereka sudah pulang ke daerah masing-masing,” tegasnya. (*/Ocit)