Atribut Pencitraan Bakal Calon Walikota, Bikin Kota Serang Terlihat Kumuh

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Penetapan masa kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Serang belum dilaksanakan mengingat para kontestan belum disahkan dari bakal calon menjadi calon, akan tetapi hegemoni kampanye sudah digemborkan jauh-jauh hari bahkan sebelum kontestan melakukan pendaftaran, hal itu bisa dilihat dari maraknya baligho, spanduk, poster dan gambar calon yang bertebaran di seluruh wilayah Kota Serang.

Akan tetapi, justru hal tersebut menimbulkan polemik yang terjadi dikarenakan banyaknya baligho dan spanduk calon baik itu calon yang ikut kontestasi ataupun yang mundur dari kontestasi Pilkada 2018 yang masih terpasang secara asal di beberapa wilayah Kota Serang yang menyalahi aturan Perda K3 dan terlihat kumuh seperti di Jl. Warung Jaud.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut via telepon seluler, Kamis (25/1/2018), Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke Satpol PP untuk menertibkan bilamana ada pemasangan spanduk, poster dan gambar calon lainnya yang melanggar Perda K3.

“Surat sudah dikirim ke Satpol PP sekitar dua atau tiga minggu yang lalu terkait hal itu,” ujarnya.

“Panwaslu dalam hal ini belum bisa melakukan penertiban, karena belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU,” imbuhnya.

Pijat Refleksi

Ia pun menjelaskan saat ini pihaknya hanya bisa menghimbau kepada Bapaslon untuk menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan serta kondusifitas di masyarakat.

“Kalau kami melakukan penindakan sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, itu nanti kami yang justru melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara itu, saat dicoba dikonfirmasi ke pihak Satpol PP ke kantornya dihari yang sama, Kepala Satpol PP Kota Serang, Maman Lutfi, sedang tidak berada ditempat.

Akan tetapi salah satu anggota Satpol PP, Holis, memberikan keterangan bahwa sampai saat ini belum ada surat baik dari KPU ataupun Panwaslu terkait himbauan penertiban spanduk, poster dan gambar calon yang dianggap menyalahi aturan.

“Belum ada suratnya mas, soalnya kalau ada biasanya kita tau karena biasanya langsung diintruksikan kepada anggota untuk bertindak,” terangnya. (*/Ndol)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien