Banggar dan TAPD Sepakati Insentif PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang, Ketua DPRD: Disesuaikan Kemampuan Fiskal
SERANG – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akhirnya menyepakati besaran insentif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bidang pendidikan dalam rapat yang digelar di Aula DPRD Kabupaten Serang, Jumat malam (27/2/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan rapat tersebut merupakan pertemuan ketiga setelah sebelumnya digelar rapat dengar pendapat (RDP) serta pembahasan kemampuan keuangan daerah.
“Ini rapat ketiga. Pertama RDP, kemudian kedua kita menghitung kemampuan keuangan dan finalisasi hari ini,” ujar Bahrul Ulum usai rapat.
Ia menjelaskan, baik Banggar maupun TAPD pada awalnya menginginkan insentif PPPK paruh waktu bisa mencapai Rp2,1 juta per bulan. Namun setelah dilakukan penghitungan terhadap kemampuan APBD 2026, angka tersebut dinilai tidak memungkinkan.
“Keinginan kita baik Banggar maupun TAPD ingin memberikan angka yang maksimal terhadap PPPK paruh waktu yakni Rp2,1 juta, tetapi ketika dihitung APBD tidak memungkinkan. Sehingga rapat minggu lalu kita tunda. Dicoba dihitung di angka Rp1,5 juta ternyata kemampuan kita juga tidak mampu,” jelasnya.
Dari hasil pembahasan final, disepakati besaran insentif berbeda sesuai jenjang pendidikan dan beban kerja. Untuk guru TK dan PAUD ditetapkan sebesar Rp1 juta per bulan, guru SMP Rp1,1 juta, dan guru SD Rp1,25 juta.
Menurutnya, perbedaan tersebut didasarkan pada perhitungan komprehensif dan proporsional antara Banggar dan TAPD dengan mempertimbangkan beban kerja masing-masing jenjang.
“Beban kerjanya berbeda antara PAUD dan TK dengan SD, SD juga berbeda dengan guru SMP. Guru SMP itu guru mata pelajaran, sementara SD guru kelas,” terangnya.

Bahrul menegaskan, keputusan tersebut merupakan batas kemampuan fiskal daerah saat ini. Ia membuka peluang adanya kenaikan insentif apabila kondisi keuangan daerah membaik di masa mendatang.
“Kalaupun ke depan kemampuan fiskal kita baik, kenapa tidak memberikan tambahan. Tapi untuk pertemuan hari ini di angka itu. Karena pemotongan TKD dari pusat memengaruhi postur APBD 2026. Program pemda juga tidak boleh berhenti,” katanya.
Ia berharap keputusan bersama Banggar dan TAPD dapat diterima oleh PPPK paruh waktu.
“Kami berjanji jika fiskal normal dan mampu, kenapa tidak dinaikkan di tahun yang akan datang,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Duhana, menyampaikan bahwa hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Serang untuk mendapatkan arahan dan persetujuan.
“Tadi sudah ada kesepakatan bersama. Maka berikutnya kami akan lapor ke bupati untuk mendapatkan arahan dan persetujuan. Kalau sudah oke perhitungan kita, minggu depan mungkin hari Rabu bisa dicairkan,” ujarnya.
Zaldi menyebutkan total anggaran insentif PPPK paruh waktu bidang pendidikan mencapai sekitar Rp48 miliar untuk 12 bulan. Pada tahap awal, insentif akan disalurkan untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari.
“Mudah-mudahan minggu depan bisa disalurkan paling cepat hari Rabu. Total anggaran keseluruhan itu sekitar Rp48 miliar untuk dua belas bulan. Disalurkan dua bulan untuk Januari dan Februari minggu depan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa skema yang diberikan merupakan insentif, bukan gaji, karena gaji hanya diperuntukkan bagi PNS dan PPPK penuh waktu. Sementara PPPK paruh waktu menerima insentif sesuai kemampuan keuangan daerah.***

