Bantah Keluarkan Izin Peternakan Ayam, Walikota Serang: Itu Ilegal

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Walikota Serang Syafruddin menegaskan bahwa keberadaan peternakan ayam di Kota Serang adalah ilegal. Hal itu menyusul maraknya peternakan ayam di dua Kecamatan yakni Curug dan Walantaka.

Menurutnya, sesuai dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang bahwa Pemkot Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak diperuntukkan mengeluarkan izin pendirian peternakan ayam.

Adapun saat ini adanya peternakan ayam, Syafruddin menyatakan bahwa itu ilegal.

“Kesimpulan untuk peternakan yang ada di Curug dan Walantaka, sesuai aturan yang ada, tidak boleh ada lagi peternakan. RTRW-nya jelas dan Pemkot tidak pernah mengeluarkan selembar izin pun terhadap keberadaan peternakan, dan bagi yang masih melaksanakan adalah ilegal,” ungkap Syafrudin, usai meninjau kondisi jalan di Kecamatan Curug, Jumat (10/1/2020).

KPU Cilegon Coblos

Meski begitu, pihaknya akan menunggu hasil audiensi antara pihak terkait dan berharap dalam kurun waktu enam bulan kedepan bisa dilaksanakan sepenuhnya.

Advert

“Kalau tidak mau tutup, eksekusi,” tegasnya.

Diketahui, keberadaan sejumlah peternakan di Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug yang sudah beroperasi selama bertahan-tahun sering dikeluhkan warga.

Pasalnya, keberadaan peternakan dinilai mengganggu aktivitas warga sekitar, karena menimbulkan bau yang tidak sedap. Selain itu, warga khawatir dengan adanya peternakan di tempat tinggal mereka, bisa membawa dampak negatif seperti penyakit dan yang lainnya.

“Kami sebagai masyarakat jelas khawatir. Selain menimbulkan bau, pengelolaan limbah yang terkesan asal-asalan bisa saja menimbulkan penyakit,” ungkap Suryadi, warga Lingkungan Kemanisan, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug. (*/Ocit)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien