SERANG – Program pemutihan bagi warga yang menunggak pajak kendaraan pada 2025 telah menjadi kebijakan Pemprov Banten hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Program ini, memberi kemudahan menyelesaikan kewajiban pajak dengan potongan biaya, bebas dari denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, Pemprov Banten juga menggratiskan pokok pajak dan biaya mutasi bagi kendaraan dari luar daerah yang mutasi ke Provinsi Banten.
Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus melakukan optimalisasi pendapatan daerah.
Sejumlah pendekatan layanan hingga insentif terus digulirkan guna meringankan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Gubernur Banten Andra Soni, menegaskan pembebasan biaya mutasi dan pokok pajak kendaraan dari luar Banten berlaku hingga 31 Oktober ini.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok PKB bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten.
Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, maupun pemerintah.
Ia berharap semua kendaraan yang beroperasi di wilayah Banten bisa segera memanfaatkan program tersebut dan mendaftarkan kendaraannya di Provinsi Banten.
Andra menegaskan masyarakat maupun perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tapi nomornya masih luar Banten, untuk segera mutasikan kendaraannya.
“Saya mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten,” katanya.
Rita Prameswari Plt Kepala Bapenda Banten memerintahkan kepada UPTD Samsat se-Banten agar aktif mensosialisasikan program ke masyarakat, tak terkecuali perusahaan.
Rita menegaskan dirinya turun langsung dan total mengawasi program ini agar dapat berjalan lancar serta pelayanannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Ia menambahkan, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat nomor luar Banten harus diberikan kemudahan pelayanan, setelah melakukan cabut berkas di daerah asal untuk mutasi masuk ke Banten.
“Pendapatan dari sektor ini nantinya akan digunakan untuk membiayai program-program pembangunan seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat lainnya,” ujar Rita.
Saat ini masih banyak kendaraan yang ada di Banten tapi masih menggunakan plat luar Banten.
Dengan kebijakan ini, kata dia, pemerintah ingin mendorong masyarakat untuk segera mutasikan kendaraannya agar tercatat di Provinsi Banten.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Kota Serang Ratu Ema Mahfudloh mengatakan, Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Pajak bagi Kendaraan Mutasi dari Luar Provinsi Banten akan menjadi potensi baru pendapatan pada tahun 2026 mendatang.
Samsat Kota Serang juga terus menyosialisasikan program tersebut dan memberikan kemudahan pelayanan untuk setiap wajib pajak.
“Kami optimis potensi baru kendaraan dari luar masuk ke Banten, sehingga dengan program Pak Gubernur Banten ini pada tahun 2026 diharapkan bisa mendongkrak pendapatan pajak kendaraan bermotor,” ujar Ratu Ema.
Meski ada pembebasan pokok pajak mutasi kendaraan, Kantor UPTD Samsat Serang menegaskan akan terus mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak.
Hingga Agustus 2025, penerimaan pajak kendaraan bermotor dengan target Rp.93.483.230.000 telah terealisasi sebesar Rp.53.839.392.700 (57,59 persen).
Kemudian untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan target Rp.62.106.033.000, namun yang tereleasisi hanya Rp.26.769.011.500 (43,10 persen). (*/Adv)

