Baru Dibuka, Pembelajaran Tatap Muka di Kota Serang Kembali Ditunda

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Pembelajaran secara tatap muka di Kota Serang kembali ditunda. Padahal, Pemkot Serang baru dua hari memperbolehkan sekolah kembali dibuka untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Hal itu berdasarkan surat berkop Walikota Serang Nomor : 338/691/Diskominfo/2020 tertanggal 19 Agustus 2020. Surat bersifat penting merujuk surat Walikota Serang Nomor 421/592.Setda/2020  tanggal 14 Agustus 2020 tentang Permohonan Izin Pembelajaran Tatap Muka.

“Iya betul pembelajaran tatap muka ditunda kembali sampai aman,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Serang Hari Pamungkas saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8/2020).

Penutupan sekolah tatap muka tersebut dilakukan karena akibat zonasi dan resiko penularan virus Covid-19 di Kota Serang mengalami peningkatan.

KPU Cilegon Coblos
Surat Walikota ke Dindikbud Kota Serang terkait penundaan kembali pembelajaran tatap muka /Dok

Advert

“Kita melihat dari peta zonasi dan resiko yang diupdate oleh Satgas Covid-19 nasional kan sudah berubah dari kuning ke orange artinya sudah tidak aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” ucapnya.

Sedangkan, berdasarkan imbauan Kemendikbud bagi daerah yang menjadi zona orange diwajibkan untuk menggelar sekolah jarak jauh dengan melalui sistem online.

“Apabila daerah yang berada pada zona oranye maka tempat-tempat umum ditutup, termasuk pendidikan harus dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh,” katanya.

Untuk penundaan pembelajaran tatap muka tersebut, Dindikbud Kota Serang telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan. Demikian tertuang dalam surat edaran bernomor 421/2268/dispenbudkot/2020 tersebut dikatakan bahwa pembelajaran tatap muka jenja SD/SMP di Kota Serang ditunda mula 22 Agustus 2020 hingga zona Kota Serang menjadi hijau atau kuning. (*/JL)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien