Bawaslu Serang Masih Selidiki Dugaan Politik Uang Libatkan 12 Orang Jelang PSU
SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang masih melakukan investigasi terkait dugaan praktik politik uang yang melibatkan 12 orang terduga pelaku.
Mereka diamankan menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak guna memperdalam penyelidikan.
Dijelaskannya, 12 orang tersebut diamankan di enam kecamatan berbeda, yaitu Cikeusal, Ciruas, Tunjung Teja, Kopo, Cikande, dan Gunung Sari. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa uang tunai senilai Rp18 juta.
“Bukti berupa uang sudah kami amankan,” ujarnya dalam sela rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten yang digelar di salah satu hotel di Serang pada Kamis (24/04/2025).
Furqon menambahkan, beberapa dari terduga pelaku menyebutkan nama seorang anggota DPRD Kabupaten Serang yang kini sedang ditelusuri lebih lanjut kebenarannya.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan praktik politik uang ini berasal dari satu calon tertentu.
“Kami sedang menelusuri lebih dalam terkait nama yang disebut, memastikan validitas informasi tersebut,” katanya.
Selanjutnya, keputusan mengenai registrasi perkara ini akan ditentukan usai pleno pada Senin (28/04/2025).
Bila perkara diregister, Bawaslu memiliki waktu tiga hari kerja ditambah dua hari tambahan untuk menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau dihentikan.
“Apabila terbukti, kasus ini akan diproses lebih lanjut dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait akan segera dilakukan,” tutup Furqon. (*/Fachrul)
