Bawaslu Serang Temukan Ratusan Pemilih Tak Dicoklit
SERANG – Sub tahapan pencocokkan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih dalam Pilkada Serentak 2020 telah selesai pada 13 Agustus 2020. Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang dan jajaran, telah ditemukan ratusan pemilih tidak dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kabupaten Serang. Padahal, Pemilih tersebut secara administratif telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai pemilih.
Demikian diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Sulyantarudin. Ia mengemukakan temuan tersebut didapat setelah seluruh jajaran pengawas se-Kabupaten Serang diterjunkan pada Jumat, 14 Agustus 2020, untuk melakukan audit terhadap hasil pencoklitan PPDP.
Selama satu hari penuh katanya, pengawas menyisir rumah-rumah pemilih yang berada di wilayah terjauh, terpencil. Upaya ini dilakukan guna memastikan seluruh penduduk yang memiliki hak pilih di Kabupaten Serang, telah dicoklit dan masuk kedalam daftar pemilih.
“Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Serang menemukan sebanyak 128 rumah dari 128 Kepala Keluarga, yang secara keseluruhan berisi 205 pemilih tidak dicoklit oleh PPDP Kabupaten Serang. Temuan tersebut tersebar di 115 TPS dan 86 Desa se-Kabupaten Serang,” ujar Sulyantarudin dalam keterangan tertulisnya kepada Fakta Banten, Sabtu (15/8/2020).
Ia bercerita, salah satu pemilih yang tidak dicoklit adalah Muslik, warga desa Umbul Tanjung Kecamatan Cinangka. Ketika ditemui dirumahnya oleh pengawas, dirinya mengaku bahwa ia dan keluarganya sama sekali tidak didatangi oleh PPDP untuk dicoklit.
“Lain halnya dengan yang terjadi pada keluarga Jumah, warga Desa Wangun Pakis Kecamatan Padarincang. Jumah dan Suhaeriah, istrinya, sudah dicoklit oleh PPDP dan masuk kedalam daftar pemilih. Namun anaknya, Terasiti (19) dan Sueb (17) tidak dimasukkan kedalam daftar pemilih. Padahal kedua anaknya itu secara administratif sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Hal ini menunjukkan bahwa selama 31 hari masa kerja, ternyata PPDP tidak maksimal melakukan pencoklitan,” terangnya.
Bawaslu menilai, PPDP juga tidak melakukan pencoklitan sesuai dengan tatacara dan prosedur coklit yang sudah diatur dalam PKPU 19 Tahun 2019 tentang pemutakhiran data pemilih. Apa yang terjadi pada Muslik dan Jumah, kemungkinan besar juga dialami oleh warga Kabupaten Serang lainnya.
“Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Serang akan terus melakukan audit coklit sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020,” kata Sulyan.
Bawaslu Kabupaten Serang mengaku akan menyampaikan seluruh temuan tersebut kepada KPU Kabupaten Serang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Seluruh upaya tersebut dilakukan untuk menjaga hak pilih pemilih di Kabupaten Serang. Memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, masuk kedalam daftar pemilih Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Serang. (*/JL)
