Bayi Terlantar Ditemukan Di Ciruas, Dinsos Kabupaten Serang Umumkan Sejumlah Syarat Adopsi
SERANG-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang mengeluarkan surat Pemberitahuan bernomor: 460/182/DINSOS/2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinsos Kabupaten Serang Subur Prianto.
Dalam surat, terdapat sejumlah syarat bagi yang ingin mengadopsi bayi perempuan yang ditemukan tanpa identitas di Kampung Prisen, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas pada Selasa, 5 Agustus 2025 lalu.
“Bayi tersebut saat ini dalam perawatan dan pengasuhan Dinas Sosial Kabupaten Serang,” tulis surat yang di posting akun Instagram dinsos.serangkab.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, kriteria Calon Orang Tua Angkat (COTA) ialah sebagai berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat,
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan;
5. Berstatus menikah secara sah minimal 5 tahun;
6. Tidak merupakan pasangan sejenis;

7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 orang anak;
8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial:
9. Melengkapi formulir permohonan izin pengangkatan anak dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Untuk formulir permohonan izin pengangkatan anak, silahkan calon orang tua angkat untuk datang datang ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Serang dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
“Formulir permohonan izin pengangkatan anak beserta seluruh kelengkapannya diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Serang dalam bentuk hardfile asli dan fotocopy 2 rangkap paling lambat pada 20 Oktober 2025 Pukul 14.00 WIB,” jelas isi surat.
Adapun untuk tahapan pasca pendaftaran COTA, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan administrasi dokumen COTA di tanggal 21 hingga 23 Oktober 2025.
Kemudian pengumuman Hasil Seleksi Administrasi di tanggal 24 Oktober 2025. Selanjutnya Home Visit COTA pada tanggal 27 Oktober 2025 dengan keterangan dilakukan kepada 3 COTA dengan rangking tertinggi berdasarkan kelengkapan dan kelayakan administrasi.
Lalu Laporan Sosial Hasil Home Visit COTA dan Rapat Pertimbangan COTA di tanggal 28 dan 29 Oktober 2025.
Tahap lanjutan diterbitkannya Surat Keputusan Pengasuhan Sementara dan serah terima bayi kepada COTA yang direkomendasikan untuk pengasuhan sementara sampai proses pengangkatan anak selesai pada tanggal 30 Oktober 2025.
Dalam surat, terdapat catatan bahwa SK Pengasuhan Sementara berlaku selama 6 bulan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan Permensos 110 Tahun 2009.
Apabila Proses Pengangkatan belum selesai selama SK Pengasuhan Sementara berlaku, maka Home Visit Il dilakukan untuk mengetahui perkembangan pengasuhan anak dan selanjutnya diterbitkan kembali SK Pengasuhan Sementara selama 1 periode (6 bulan). ***

