Bejad ! Gadis Disabilitas di Kota Serang Diperkosa Paman dan Tetangga Hingga Hamil
SERANG – Seorang gadis disabilitas berusia 21 tahun di Kota Serang dipaksa melayani nafsu bejad paman dan tetangganya sendiri selama hampir 2 bulan, sehingga korban pun kini kondisinya hamil.
Kasus tersebut terungkap saat orang tua korban yang juga seorang disabilitas bercerita kepada saudaranya bahwa anaknya telah mengalami kekerasan seksual oleh orang terdekatnya. Pasalnya, korban kerap merasa mual-mual dan muntah.
Hingga akhirnya, saudara korban sempat membawa korban ke Puskesmas untuk pemeriksaan. Namun saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa korban telah mengandung janin berusia 1 bulan.
Sontak, suadara korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Serang Kota pada Kamis 25 November 2021 kemarin. Dan kedua pelaku langsung diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
“Berbekal laporan yang diterima, pelaku yang tidak lain adalah paman korban dan tetangga korban langsung kita amankan, Kamis malam. Pelaku mengakui perbuatannya, dan dari hasil visum, korban sedang hamil dan ada luka robek di bagian kemaluan,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea kepada awak media, Jumat (26/11/2021) di Mapolres Serang Kota.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku S (46) yang juga tetangga korban mengaku, jika dirinya sudah 6 kali menyetubuhi korban. Saat itu, korban kali pertama digauli pelaku pada bulan Juli 2021.
Korban yang disabilitas dipanggil pelaku saat tengah melintas di depan rumah pelaku. Saat korban menghampiri, pelaku langsung membawa korban ke dalam kamar dan membuka pakaian korban untuk melayani nafsu bejadnya.
“Jadi korban ini dipaksa oleh tetangganya menggunakan senjata tajam, setelah itu korban diberi uang. Diketahui pula pelaku ini sudah beristri, namun istrinya sudah bertahun-tahun kerja di Dubai sebagai TKI,” ujar Maruli.
Sementara itu, paman korban EJ (39) tega menggauli korban lantaran sang istri tengah mengalami haid. Sehingga, pelaku pun melampiaskan nafsu bejadnya kepada korban yang kebetulan tinggal satu rumah.
“Kalau pamannya ini itu mengaku cuma 1 kali berbuat, itu di 27 Oktober 2021 sekitar jam 4 subuh. Jadi pelaku ini ngaku pas pengen tapi istrinya sedang halangan, sehingga melampiaskannya ke korban,” ungkap Maruli.
“Paman korban ini sempat mengancam korban agar tidak bilang-bilang ke Ibunya, kalau tidak bakal dianiaya,” imbuhnya.
Saat ini, kedua pelaku telah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dijerat pasal 286 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*/YS)