Berakhir Damai, Ahli Waris Akan Serahkan Lahan DJHA di Baros ke Sabarto Saleh

SERANG – Sengketa rumah makan durian Haji Arif antara ahli waris Aat Atmawijaya dengan Sabarto Saleh berujung damai antara kedua belah pihak.

Gugatan perdata yang dilakukan ke Pengadilan Negeri Serang hingga ke Pengadilan Tinggi Banten dimenangkan oleh Sabarto Saleh Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten Nomor 122/PDT/2024/PT.BTN, tertanggal 4 Juli 2024.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Rifai membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding.

Pantauan fakta banten di lokasi DJHA yang terletak di kecamatan Baros pada Minggu, (7/7/2024) perdamaian tersebut terjadi setelah Aat Atmawijaya dengan Sabarto Saleh berunding secara kekeluargaan.

Pijat Refleksi

Kuasa hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi mengatakan Aat Atmawijaya akan mengosongkan DJHA selama 3 hari dan akan pergi dan menyerahkan secara ikhlas.

“Dari hasil perdamaian Atmawijaya akan mengosongkan selama 3 hari, untuk saat ini yang menjaga tempat ini dari kedua belah pihak, tetapi setelah 3 hari itu Atmawijaya akan pergi dan menyerahkan secara ikhlas,” ucapnya.

“Mulai dikosongkan sudah, ini kita sudah mulai kosongkan dan tidak ada lagi beraktifitas dan Atmawijaya beserta spanduk akan turun tidak ada lagi yang namanya DJHA,” ucap Afdhil.

Sementara itu, kuasa hukum pihak Aat, Alim Musako membenarkan dan ke depan tidak ada upaya hukum lagi, semua sudah damai.

“Kesepakatan isinya mengenai pengosongan 3 hari ataupun laporan di Polda, Polres dan Kasasi semuanya dicabut. Intinya tidak ada upaya hukum lagi, perdamaian, Polda, Polres damai. Saling memaafkan tidak ada saling lapor-lapor lagi semuanya saling damai,” tandasnya. (*/Fachrul)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien