Berlebihan, Berkas Syarat Kepesertaan PSI Kota Serang Dikembalikan oleh KPU

Hut bhayangkara

SERANG – Dokumen persyaratan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Serang dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang karena dianggap tidak sinkron dengan data keanggotaan yang terinput di aplikasi Sipol.

Pengembalian dokumen tersebut menurut KPU Kota Serang, karena dokumen yang dibawa oleh pengurus PSI belum sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD yang menyebutkan, data yang ada di Sipol harus sesuai dengan berkas hardcopy yang diserahkan DPD PSI Kota Serang.

“Data di Sipol ada 678 KTP dan KTA, tapi yang dibawa ke sini ada 741, berarti kan ada kelebihan, jadi kita minta diperbaiki lagi,” kata Divisi Hukum KPU Kota Serang, Durotul Bahiyah di Kantor KPU Kota Serang, Selasa (10/10/2017).

KPU juga tidak berkenan untuk menyimpan dan merapikan dokumen yang dibawa Parpol calon peserta Pemilu.

Loading...

“Kan kita enggak tahu yang lebih itu punya siapa dan alamatnya dimana, jadi biar mereka aja yang ngeberesin, khawatir kalau di kita malah acak-acakan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPD PSI Kota Serang, Aminuddin mengatakan, pihaknya sengaja melebihkan data yang ada di Sipol dengan berkas hardcopy untuk mengantisipasi jika ada kekurangan data.

“Kita persiapkan khawatir ada penggandaan dari partai lain, catatan dari KPU hanya merapihkan saja, semuanya sudah lengkap, tinggal disusun kembali,” terangnya.

Ia juga optimis partai tersebut bisa lolos verifikasi dan bisa mengikuti seluruh tahapan Pemilu tahun 2019 mendatang.

“Optimis lah orang sudah selesai kok, tinggal disusun aja, pengurus di Kota Serang juga ada 780 anggota, di luar pengurus,” pungkasnya. (*/Yosep)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien