BNNP Banten Gagalkan Pengiriman Sabu ke Lapas Tangerang Baru
SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan pengiriman dua paket narkoba jenis sabu yang rencananya akan dikirim ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tangerang Baru, (14 /7/2018) lalu.
Panggagalan pengiriman sabu yang diduga dikirim oleh jaringan Pontianak tersebut bermula saat petugas menerima informasi bahwa ada kiriman paket yang mencurigakan dari pontianak melalui jasa kiriman titipan kilat (TIKI).
“Kita dari tim lansung berkordinasi dengan pihak pengiriman paket lakukan control delivery di alamat pengirim yang sesuai dengan alamat paket yang dituju,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Muhammad Nurochman, kepada awak media, Selasa (24/7/2018).
Dari alamat tersebut, tim langsung bergerak hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial YMP, saat diinterogasi yang ia juga menyebutkan nama lain selain dirinya yaitu Adul atau SDT.
“Setelah kita amankan dan dibuka paket yang baru diterima ditemukan dua paket sabu di dalam saku celana panjang seberat kurang lebih 200 gram,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan dari keduanya nama tersebut bahwa mereka hanya mendapatkan perintah dari seseorang yang berada di dalam Lapas Tangerang Baru untuk menerima barang yang dibelinya dari luar kota dan memberikan kepadanya.
“Jadi (AA) ini yang mengendalikan dari dalam Lapas Tangerang Baru, dengan cara membeli sabu dengan cara mentransfer ke rekening atas nama DS seharga 116.000.000 rupiah untuk sabu sebanyak kurang lebih 200 gram (2 ons),” tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat kurang lebih 200 gram, satu unit timbangan digital, dua unit handphone dan resi penerimaan barang dari Tiki.
“Tersangka diancam hukuman pasal 114 ayat (2),112 ayat (2), dan 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 RI Tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/Dave)