BPJS Minta Pemprov Banten Integrasikan Jamkesda dengan JKN-KIS

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Hadirnya Inpres Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang mengharuskan pemerintah daerah untuk mengambil langkah untuk mendukung program tersebut.

Dimasukannya JKN-KIS dalam program strategis nasional lewat Inpres Nomor 8 Tahun 2017, mewajibkan setiap daerah untuk mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) atau mengalokasikan APBD ke program nasional ini. Termasuk yang kini tengah disusun oleh Pemerintah Provinsi Banten yang akan mengcover biaya kesehatan masyarakat hanya dengan KTP.

Demikian dikatakan Deputi Direksi BPJS Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Benjamin Saut PS, Selasa (2/1/2018).

Menurutnya untuk mencapai Universal Health Covarage (UHC), Pemerintah Provinsi Banten sesuai Inpres mesti mendukung program jaminan kesehatan semesta tersebut.

“Inpres ini mengintruksikan pimpinan negara termasuk pemerintah daerah untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas program JKN-KIS,” ujar Benjamin, Selasa (2/1/2017).

Advert

KPU Cilegon Coblos

Saat ini di Provinsi Banten, daerah yang sudah mengintegrasikan program Jamkesda-nya dengan program JKN-KIS baru Kota Tangerang, dan yang telah berkomitmen untuk melakukan hal serupa baru Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang.

“Yang lain kita tunggu, dan kita juga tengah melakukan upaya advokasi, Provinsi Banten kita sedang upayakan karena topnya dulu yang harus yang lain pasti mengikuti,” imbuhnya.

Sejauh ini, menurut BPJS, kemampuan keuangan daerah Provinsi Banten tidak bisa mengcover seluruh warga, namun dengan kemampuan piskal yang dimiliki kabupaten/kota di Banten hal tersebut bisa teratasi.

“Tangsel misalnya, secara piskal mereka mampu, anggaran Rp 126 Miliar yang dianggarkan Pemprov Banten hanya cukup untuk 400 ribu jiwa saja,” jelasnya.

Kebijakan ini, menurut Benjamin juga disertai sanksi bagi kepala daerah yang tidak mau menjalankan program strategis nasional, bahkan bisa berujung sampai pemberhentian sementara.

“Perpresnya sedang disusun agar aturan ini bisa lebih kuat,” pungkasnya. (*/Yosep)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien