BUMDes Kencana Harapan Serang Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Pertanggungjawaban Pengurus
SERANG – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kencana Harapan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, kini menjadi sorotan publik.
Dugaan tidak adanya pertanggungjawaban dan laporan resmi kepada masyarakat memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas lembaga usaha desa tersebut.
Sejak mulai beroperasi, masyarakat Desa Kencana Harapan mengaku tidak pernah menerima laporan keuangan, perkembangan unit usaha, kondisi aset, maupun rencana bisnis BUMDes.
Minimnya informasi publik ini membuat warga meragukan apakah BUMDes dikelola sesuai ketentuan atau justru berjalan tanpa kontrol dan pengawasan yang layak.
Sejumlah warga yang mencoba meminta klarifikasi kepada pemerintah desa mengaku tidak memperoleh jawaban yang memadai.
Laporan mengenai penggunaan anggaran, omzet usaha, hingga nilai aset BUMDes diduga tidak pernah dibuka secara transparan.
Kondisi tersebut semakin memperkuat persepsi bahwa pengelolaan BUMDes Kencana Harapan berjalan tertutup dan jauh dari prinsip keterbukaan informasi publik.
Tokoh muda Kabupaten Serang, Imat Hikmatullah, menilai dugaan ini sebagai alarm bagi tata kelola pemerintahan desa.
Ia menegaskan bahwa BUMDes tidak boleh menjadi lembaga yang tertutup, sebab dana yang dikelola adalah uang masyarakat.
“Ketika masyarakat tidak tahu berapa anggaran yang masuk, ke mana dana bergerak, dan bagaimana hasil usaha digunakan, itu menunjukkan ada yang tidak beres. Transparansi itu fondasi. Tanpa pertanggungjawaban yang jelas, BUMDes kehilangan legitimasi,” ujar Imat.
Imat meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang untuk segera turun tangan melakukan verifikasi dan audit administratif.
“Kami mendesak DPMD melakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen sampai audit menyeluruh. Jika ada indikasi penyimpangan, maka Inspektorat harus turun melakukan audit investigatif,” tegasnya.
Imat menambahkan bahwa apabila audit menemukan indikasi kerugian keuangan atau penyalahgunaan dana, maka aparat penegak hukum harus bertindak.
“Kalau ada dana yang tidak jelas atau penggunaan modal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka penegak hukum harus masuk. BUMDes bukan ruang kebal hukum,” lanjutnya.
Informasi dari warga memperkuat dugaan tersebut. Masyarakat mengklaim bahwa setiap permintaan penjelasan tidak pernah dijawab secara konkret oleh pemerintah desa.
Ketiadaan laporan perkembangan usaha, nilai aset, dan omzet tahunan membuat kepercayaan publik semakin menurun.
Warga menilai pemerintah desa seolah menutup-nutupi informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Imat menilai persoalan ini menunjukkan menurunnya kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Pemerintah desa, katanya, harus memahami bahwa mereka dipilih untuk melayani masyarakat, bukan menghalangi akses terhadap informasi publik.
“Jika dugaan ini benar, pemerintah desa harus bertanggung jawab secara politik dan administratif,” tegasnya.***
