Wisata Anyer

Buntut Pria Meninggal di Parkiran Mall, Wakil Ketua DPRD Serang Buka Suara Soal Raperda Kepariwisataan

SERANG – Kematian pria berinisial CR yang ditemukan tak bernyawa di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Kota Serang, Banten, Rabu (16/9/2026), kembali menjadi sorotan.

Peristiwa yang diduga terjadi setelah CR berada di bawah pengaruh minuman beralkohol tersebut turut dikaitkan dengan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang tengah dilakukan DPRD Kota Serang.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia berharap almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.

“Pertama kita ucapkan belasungkawa. Semoga almarhum diterima iman Islamnya dan diampuni segala dosanya,” kata Hasan, Senin (21/9/2026).

Hasan juga menanggapi beredarnya percakapan WhatsApp yang seolah mengaitkan peristiwa tersebut dengan lambannya DPRD Kota Serang dalam membahas Raperda perubahan Perda PUK.

Menurut Hasan, pembahasan sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda) memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, panitia khusus (pansus) memiliki waktu untuk melakukan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Memang kemarin beredar juga screenshot WhatsApp yang seakan-akan itu terjadi karena lambatnya DPRD membahas Raperda perubahan terhadap Perda PUK,” ujarnya.

“Kan kita ada aturan main. Dalam tata aturan perundang-undangan, pansus itu diberi waktu satu tahun untuk pembahasan,” lanjut Hasan.

Hasan mengatakan Pansus Raperda perubahan Perda PUK telah menyusun sejumlah agenda pembahasan. Salah satunya dengan menghadirkan narasumber untuk membahas tahapan maupun substansi rancangan aturan tersebut.

DPRD Kota Serang juga berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan, di antaranya tokoh agama, ulama, organisasi kemasyarakatan hingga pelaku usaha di bidang pariwisata.

Hasan menegaskan, selama Perda perubahan belum diundangkan, aturan yang lama masih menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Serang.

“Kalau misalnya itu terjadi kemudian ada kesan seakan-akan menyalahkan DPRD, kita ini masih menganut asas legalitas. Selama tata aturan baru atau perda yang baru itu belum diundangkan, maka perda yang lama masih berlaku,” tegasnya.

Ia menyebut ketentuan yang saat ini berlaku mengacu pada Perda Kota Serang Nomor 11 Tahun 2019.

Menurut Hasan, perda tersebut telah mengatur sejumlah sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksi administratif yang lebih keras juga tercantum di situ yaitu pencabutan izin,” ujarnya.

Hasan menjelaskan, pencabutan izin dapat dilakukan apabila perusahaan atau pelaku usaha menjalankan kegiatan di luar izin yang telah diberikan.

“Kalau perusahaan atau usaha itu menyelenggarakan yang di luar apa yang diberikan izin untuk usaha itu, berarti dia melanggar perda itu dan dia bisa disanksi sampai dicabut izin usahanya,” katanya.

Terkait peristiwa yang menimpa CR, Hasan turut mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol.

“Minuman beralkohol itu sangat berbahaya dan karena itulah para ulama mengatakan minuman beralkohol adalah induk segala kejahatan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Hasan menegaskan DPRD Kota Serang tetap menjalankan pembahasan perubahan Perda PUK sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia mengatakan, hingga aturan baru resmi diundangkan, seluruh pihak tetap wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Perda Kota Serang Nomor 11 Tahun 2019. ***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien