Bupati Serang Rekomendasikan Kenaikan UMK Tahun 2024 Sebesar 7,08 Persen
SERANG – Bupati Serang tetapkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Serang tahun 2024 sebesar Rp4.811.062.84, naik sebesar 7.08% sekitar Rp318.101,66 dari tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan dalam surat rekomendasi upah minimum Kabupaten Serang, nomor 561/3877/Disnakertrans yang dikeluarkan tanggal 27 November 2023.
“Kemaren itu rapat antara perwakilan dari serikat pekerja buruh dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam APINDO, Pemerintah Kabupaten Serang yang difasilitasi Bu Kadisnakertrans untuk berembuk kenaikan upah, awalnya buruh meminta kenaikan 20%,” ucap Tatu kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
“Tadi malam saya menandatangani itu kenaikan 7.08 persen kesepakatan antara buruh dan APINDO,” tambahnya.
Diketahui, rekomendasi ini disampaikan sebagai pertimbangan kepada PJ Gubernur dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. (*/Fachrul)