Wisata Anyer

Bupati Serang Tegaskan Dukungan Psikis bagi Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Waringinkurung

 

SERANG — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan para korban dugaan kasus pelecehan seksual di Kecamatan Waringinkurung mendapatkan dukungan psikis serta pendampingan menyeluruh agar mampu pulih dari trauma yang dialami.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Ratu Zakiyah saat mengunjungi korban di Waringinkurung, Selasa (7/4/2026).

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Kehadiran kami bukan hanya memastikan proses hukum berjalan, tetapi juga memberikan penguatan mental kepada para korban agar mereka tidak merasa sendiri dan dapat bangkit kembali,” ujar Bupati.

Ratu Zakiyah menegaskan Pemerintah Kabupaten Serang akan memberikan pendampingan psikologis secara intensif melalui dinas terkait guna membantu proses pemulihan trauma korban.

Menurutnya, pemulihan kondisi mental korban menjadi prioritas utama agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan, pendidikan, dan aktivitas sosial secara normal.

“Kami memastikan korban mendapat perlindungan hukum sekaligus pendampingan psikologis hingga benar-benar pulih. Masa depan mereka harus tetap terjaga,” tegasnya.

Selain itu, Bupati juga berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan cepat dan transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera.

“Kami meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara cepat agar tidak berlarut-larut,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Camat Waringinkurung, Pemerintah Desa, Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, serta Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang yang terus mengawal penanganan kasus dan memberikan pendampingan kepada korban.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial dan keberanian melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika ada hal mencurigakan segera laporkan kepada aparat agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang guru silat berinisial MY ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya. Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus ritual mandi kembang yang diklaim sebagai proses pembersihan diri.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea menyebut tindakan asusila tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.

Pelaku menawarkan ritual pembersihan tubuh, pikiran, dan hati, sebelum diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Pelaku kini dijerat Pasal 437 KUHP, dan/atau Pasal 414 KUHP, dan/atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.***

Bupati Pandeglang HUT
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien